Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indorse Judi Online, Penyidikan Dua Selegram Cantik Diintensifkan

Bali Tribune / DIAMANKAN - Dua wanita muda yang menjadi selebgram endorse judi online diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
balitribune.co.id | NegaraPascapenangkapan dua orang selebgram endorse judi online, aparat kepolisian di Jembrana kini mengintensifkan penyidikan. Bahkan penyidik akan meminta keterangan ahli. Patroli siber juga dipastikan akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas di dunia maya. 
 
Sebelumnya jajaran Polres Jembrana mengamankan dua wanita muda berinisial DD (22) dan AG (19). Kedua selebgram ini ditangkap di Denpasar pada waktu yang berbeda yakni Selasa (14/11) dan Kamis (23/11). Mereka diketahui aktif mempromosikan judi online pada akun Instagram. Penangkapan kedua tersangka berawal dari patroli siber. Dari patroli di dunia maya yang dilakukan Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online. 
 
Akun Instagram tersebut menampilkan link judi online pada story Instagram berupa foto yang bertulisan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan. Berdasarkan hasil profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas menduga pemilik akun tersebut adalah DD. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap DD dan mendapati bahwa kedua selebgram berparas ayu ini beralamat di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
 
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap DD di Denpasar. Pelaku DD yang memiliki followers sebanyak 55.500 ini mengaku, awalnya dihubungi seseorang berinisial AG melalui direct message (DM) Instagram dan mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan judi online di Instagram. DD mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3 kali setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG.
 
Polisi pun melakukan pengembangan. Tersangkanya AG diamankan di Denpasar pada Kamis (23/11). Wanita muda ini tidak mengelak dan mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan judi online. AG memberikan imbalan kepada DD dengan cara ditransfer melalui Bank BRI. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar" ujarnya.
 
Selain mengintensifkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka, pihaknya juga kini masih melakukan pengembangan, "kami masih kita melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik situs judi online ini, dan diduga tersangka berada di luar Bali," ungkapnya. Bahkan untuk melengkapi berkas perkara kasus kedua selebgram ini, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli, "kami sekarang masih melengkapi berkas. Terkait penyidikan kasus ini, kami juga akan meminta keterangan ahli dari akademisi, pakar atau praktisi di bidang ITE," paparnya Selasa (28/11). 
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online, apapun bentuknya. Perjudian online merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang berat," imbuhnya. Pihaknya memastikan pastroli siber terus dilakukan jajarannya, "kami akan terus melakukan patroli siber. Kami akan berkordinasi dengan Ditreskrimsus Mabes Polri maupun Ditreskrimsus Polda Bali. Ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas khususnya di dunia maya. Tidak hanya berkaitan dengan judi online, tetapi juga terkait penyebaran hoax. Terlebih menjelang Pemilu," tandasnya.
wartawan
PAM
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.