Ingin Miliki Spm, Siswa SD Nyolong Motor | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 15 September 2021 02:29
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/TUNJUKKAN - Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga tunjukkan foto pencurian sepeda motor,
balitribune.co.id | Bangli - Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial DS diamankan pihak Polsek Susut. karena mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Siswa yang masih duduk dibangku kelas VI tersebut mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Lantaran masih dibawah umur, pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dan diberikan pembinan. 
 
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga mengatakan sepekan lalu pihaknya menerima laporan  kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio DK 5474 PH milik Ni Ketut Ginari. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talangjiwa. "Sepeda motor diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan. Pemiliknya ini mau panen cabai di ladangnya," ujarnya, Selasa (14/9). 
 
Menurut Kapolsek, saat kejadian kunci masih dalam keadaan nyantol di sepeda motor. Selanjutnya pemilik sepeda motor lapor polisi. Menurut AKP Satria Yoga, saat pelaku akan membawa motor tersebut, sempat difoto oleh seorang saksi. Saksi tersebut merupakan cucu dari pemilik sepeda motor. "Melihat sepeda motor neneknya dinaiki orang lain, langsung difoto. Tapi saksi ini tidak mengetahui jika sepeda motor dicuri, mengingat saksi ini masih anak-anak," sambungnya. 
 
Berdasarkan foto dari saksi, petugas melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang masih dibawah umur berasal dari Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar. Setelah pelaku diminta keterangan, barang bukti sepeda motor disembunyikan di lahan persawahan. "Karena takut ketahuan oleh orang tua, maka sepeda motor disembunyikan," Kata AKP Satria Yoga. 
 
Pelaku mencuri sepeda motor karena ingin memiliki sepeda motor. Biasa pelaku ini meminjam sepeda motor milik saudaranya. Pelaku sudah dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat masih di bawah umur, ini mengacu pasal 21 Ayat (1) UU nomor 11 th 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Meski demikian, pelaku tetap mendapat pembinaan. "Kami juga sudah koordinasikan dengan Bapas dan Dinas Sosial," ujarnya.