Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Pentingnya Pengisian BBM Sesuai Rekomendasi Pabrikan

Bali Tribune/ Gunakan BBM sesuai rekomendasi pabrikan.
Balitribune.co.id | MASING-MASING mesin kendaraan memiliki filosofi, desain, dan fungsi yang berbeda-beda. Setiap mesin memiliki rekomendasi nilai oktan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada setiap kendaraan bermotor yang mereka pasarkan.
 
Namun, ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menghiraukan hal tersebut. Padahal, ada banyak risiko yang harus ditanggung apabila salah memilih jenis BBM. Misalnya: mesin menjadi boros dan kurang bertenaga.
 
Efek lainnya adalah terdengar suara ngelitik pada mesin yang biasanya terjadi karena bahan bakar kurang berkualitas atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan masing-masing pabrikan. Belum lagi, kalau menggunakan BBM di bawah spesifikasi yang telah disarankan.
 
Efek jangka panjangnya timbul kerak di beberapa komponen di ruang bakar. Kerugian lain tidak cuma diderita mesin, tapi juga berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan akibat polusi udara yang disebabkan emisi gas buang tinggi karena pembakaran mesin tidak sempurna.
 
Dengan begitu, pemilik kendaraan disarankan untuk tidak sembarangan mengisi BBM pada kendaraannya. Karena pada setiap model itu memiliki batas atau takaran yang disebut sebagai Research Octane Number (RON) berbeda-beda. Karena itu, pakailah BBM yang sesuai.
 
Hal itu terungkap dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) bertema "Pakai BBM Rekomendasi Pabrikan, Untung atau Buntung?", National Technical Leader PT Toyota-Astra Motor (TAM), Nurkholis, mengatakan, ada riset yang dilakukan untuk penentuan BBM yang sesuai.
 
"Untuk penentuan bahan bakar yang akan dipakai mobil atau motor, pabrikan telah melakukan riset yang dalam. Ketika mendesain sebuah mobil, pabrikan sudah menimbang berbagai faktor, salah satunya rasio kompresi. Setiap kendaraan memiliki rasio mesin yang berbeda," katanya.
 
Selain aspek teknis, pabrikan juga wajib memperhatikan regulasi dan BBM yang tersedia untuk mobil atau motor baru tersebut. Technical Service Division PT Astra Honda Motor, Endro Sutarno, mengamini pernyataan Nurkholis tersebut. Semua sudah dipikirkan matang.
 
Ia menerangkan, bagian development sudah memikirkan mesin yang cocok dengan spesifikasi bahan bakar. "Selain itu, bagian development juga menentukan bahan bakar yang banyak terdapat dan mudah dicari atau tersedia di suatu negara," tambah Endro.
 
Ahli konservasi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjadjanto menjelaskan, agar mesin bisa bekerja dengan optimal, dibutuhkan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan spesifikasi mesin dari kendaraan itu sendiri.
 
"Kalau pakai bahan bakar mesti dengan RON atau Cetane Number yang sesuai rekomendasi pabrikan. Kita harus tahu BBM yang masuk kategori (Euro) 3 dan 4 minimal oktan yang digunakan tidak di bawah RON 91. Alternatifnya 91, 92, atau 98 dan seterusnya," terangnya.hen
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.