Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, Pengadilan Tinggi Denpasar Ringankan Hukuman Jadi 4 Bulan

Bali Tribune / Dua terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Achmat Saini dan Mokhamad Rasad.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Majelis hakim PT Denpasar menambah hukuman untuk terdakwa Achmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi empat bulan penjara dikeluarkan putusan banding. Dengan demikian vonis tersebut lebih tinggi dari putusan PN Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim PN Singaraja yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan hukuman percobaan terhadap kedua terdakwa dianggap tidak sesuai dengan tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa.

Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, Majelis Hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya dan akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Dalam putusan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada putusan bernomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut tertanggal Rabu (31/07/2024) majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja. Dalam amar putusannya disebutkan, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (6/8).

Atas putusan PT Denpasar itu, para pihak yakni kuasa hukum terdakwa dan JPU belum mengambil sikap menyusul belum diterimanya putusan banding tersebut.

Agus Samijaya sebagai Ketua tim penasehat hukum terdakwa mengaku belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Karean itu ia belum bersikap dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami secara resmi belum menerima putusan lengkapnya. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang diterima, kami akan rembug dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Tentu akan dipelajari untuk ambil sikap untuk upaya lebih lanjut,” kata Agus Samijaya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Bagian Hubungan Masyarakat yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengaku pihaknya belum menerima putusan dari PT Denpasar.

”Hingga hari ini JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan banding tersebut,” ujarnya singkat.

wartawan
CHA
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.