Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inventarisasi Cagar Budaya Sasar Tiga Situs Pura Bersejarah di Sanur

Inventarisasi Cagar Budaya Sasar Tiga Situs Pura Bersejarah di Sanur
Bali Tribune/ist. Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melakukan inventarisasi cagar budaya di situs Pura Blanjong Sanur, Selasa (23/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Kebudayaan Kota Denpasar kini gencar menginventarisasi cagar budaya. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan terhadap kebudayaan, utamanya di Kota Denpasar. Pada Selasa (23/04/2019), tiga Pura bersejarah di Desa Sanur turut diinventarisir, yakni Pura Blanjong, Pura Dalem Jumeneng dan Pura Segara.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, saat dikonfirmasi, menjelaskan, Pemkot secara berkelanjutan melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya yang ada di Kota Denpasar. Pasalnya, keberadaan cagar budaya tersebut sangat penting sebagai petunjuk dan referensi tentang peradaban masa lalu yang tentunya juga sangat bermanfaat di masa akan datang.

Dia menambahkan, untuk melindungi cagar budaya ini, pihaknya melakukan berbagai cara. “Berbagai program untuk melindungi cagar budaya di Kota Denpasar terus kami maksimalkan. Mulai dari restorasi, inventarisasi, serta pelestarian berkelanjutan sehingga cagar budaya di Kota Denpasar tetap lestari dan menjadi wahana edukasi mengenai peradaban manusia,” terangnya.

Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Ketut Gde Suaryadala, didampingi staf Bidang Cagar Budaya, Dewa Yudu Wasudewa, menjelaskan, inventarisasi cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemkot Denpasar guna meregistrasi cagar budaya di Kota Denpasar. Ini dapat menjadi acuan dalam usulan untuk registrasi pada portal registrasi nasional.

 “Tahun ini dilakukan inventarisasi di tiga situs cagar budaya di daerah Sanur, yaitu di Pura Blanjong, Pura Dalem Jumeneng, dan Pura Segara yang berlokasi di Desa Sanur,” jelasnya. Dari inventarisasi ini, terdata beberapa benda dan struktur cagar budaya yang terdiri atas Prasasti Blanjong, Arca Ganesha, Arca Nandi, Fragmen Lingga, dan Fragmen-fragmen arca.

“Cagar Budaya di Situs Pura Blanjong ini diperkirakan sudah ada sejak masa Bali Kuno sekitar abad X Masehi yang dapat dilihat berdasarkan data Prasasti Blanjong yang diproklamirkan pada tahun Saka 835 (913 Masehi) oleh Raja Adipatih Sri Kesari Warmadewa di Singhadwala,” terangnya. Dari situs Pura Segara dan Pura Dalem Jumeneng, juga ditemukan struktur cagar budaya.

Di antaranya berupa punden berundak dan takhta batu, serta benda cagar budaya berupa kedok muka yang sangat sederhana. Punden berundak dan takhta batu merupakan hasil budaya yang muncul pada masa prasejarah, tepatnya pada masa megalitik. Berdasarkan bentuk struktur cagar budaya tersebut diperkirakan situs ini sudah ada sejak awal sejarah (protohistoris).

“Punden berundak hingga saat ini masih dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Sanur di situs Pura Segara dan Pura Dalem Jumeneng, sehingga struktur cagar budaya ini hingga saat ini masih tetap lestari,” terangnya. Dikatakan, selama tahun 2018 sedikitnya terdata sebanyak 300 cagar budaya terdiri dari situs, struktur, benda, bangunan dan kawasan cagar budaya. (*)

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.