Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investigasi Kematian Tri Nugraha, Polisi Akan Periksa Penyidik Kejati Bali

Bali Tribune / Investigasi Kematian Tri Nugraha, Polisi Akan Periksa Penyidik Kejati Bali
balitribune.co.id | DenpasarPolda Bali akan memeriksa sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kematian mantan kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, yang tewas secara mengenaskan dengan cara menembak dada kiri mengunakan pistol di toilet kantor Kejati Bali pada Senin (31/8). 
 
"Semuanya yang terkait dengan saksi di TKP baik itu dari penasehat hukum maupun penyidik kejaksaan yang menanggani kita akan koordinasi dengan Kejati untuk mengambil keterangannya. Keterangan YBS untuk kroscek dengan bukti-bukti yang kita temukan dan rekontruksi segera," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, di Gedung Kejati Bali. 
 
Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan semua alat bukti mulai dari penyebab kematian, jenis senjata, hingga bukti kepemilikan senjata hingga bagaimana senjata yang ada di TKP bisa masuk ke gedung Kejati Bali. 
 
"Masih kita lalukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti atau penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya bukti kepemilikan senjata dan prosedur penerimaan kok bisa senjata masuk. Kita akan cek semuanya," katanya. 
 
Masih kata Dodi, pihaknya belum bisa memastikan apakah senjata yang di temukan di TKP itu senjata rakitan atau tidak. "Saya belum bisa menyampaikan jenisnya  dengan proyektil yang masih bersarang ada lima dan yang sudah digunakan satu," ujarnya. 
 
Rencananya, jenasah Tri Nugraha akan dilakukan otopsi di instalasi Forensik RSUP Sanglah untuk memastikan penyebab kematian.
 
Seperti diketahui, Tri Nugraha merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Denpasar dan Badung selama dirinya menjabat Kepala BPN Kota Denpasar dari tahun 2007-2011, dan Kepala BPN Badung dari 2011-2013. Tri ditemukan tewas tergeletak secara mengenaskan di toilet lantai II Kejati Bali dengan luka tembak di dada bagian kiri. 
wartawan
Valdi
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.