Istilah ‘Penduduk Bodong’ Hangatkan Suhu Politik Badung, Golkar-Demokrat: Jumlah Penduduk Badung di Atas 500 Ribu Orang | Bali Tribune
Diposting : 14 April 2022 00:40
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/ Wayan Suyasa dan Made Retha

balitribune.co.id | Mangupura - Tensi politik di Kabupaten Badung mulai hangat menjelang Pileg 2024. Pemicunya adalah soal “gonjang-ganjing” jumlah kursi DPRD Badung di Pileg mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Badung dari Fraksi PDIP, I Made Ponda Wirawan menyebut ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tidak lagi tinggal di Badung. Sehingga harus didata ulang untuk mendapatkan data riil jumlah penduduk Badung.
 
Bila itu dilakukan otomatis akan berimbas pada jumlah kursi. Pasalnya, saat ini sesuai data Disdukcapil Badung jumlah penduduk Badung tercatat sebanyak 514 ribuan orang. Dengan jumlah sebanyak itu maka jumlah kursi parlemen Badung berpeluang bertambah 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Namun, bila benar ada temuan 41 ribu penduduk misterius, otomatis jumlah riil penduduk Badung akan kurang dari 500 ribu sehingga jumlah kursi DPRD Badung tetap 40 kursi.

“Iya, kami sudah minta Disdukcapil agar data ini diselaraskan. Karena benar 41 ribu itu, otomatis jumlah penduduk riil di Badung kurang dari 500 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Golkar Badung I Wayan Suyasa mengaku keberatan bila jumlah penduduk Badung yang berKTP Badung, namun tidak tinggal di Badung dipakai persoalan dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung. Menurutnya sesuai ketentuan PKPU, sudah jelas jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Jadi, Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung ini menyayangkan bila permasalahan KTP kini dijadikan acuan dalam penentuan jumlah kursi DPRD.

“Terlepas dari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I saat rapat teknis dengan OPD kami hargai. Tapi,  ke depan bicara Pileg 2024 sesuai aturan PKPU yang jadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk, bukan soal KTP,” ujarnya.

Dikatakan berdasarkan catatan Disdukcapil Badung laporan agregat semester kedua atau akhir tahun 2021 jumlah penduduk Badung itu 514.390 jiwa. Jadi, berdasarkan aturan PKPU No 16/2017, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi: wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.

“Aturan PKPU sudah jelas. Dan kami percaya kepada Disdukcapil Badung. Karena sesuai laporan agregat semester dua tahun 2021 di Disdukcapil Badung juga jelas penduduk Badung 514 ribu orang. Nah sehingga kita tidak bicara KTP yang istilah bodong dan sebagainya itu,” kata Suyasa.

Sebagai wakil rakyat yang sudah tiga periode duduk di DPRD Badung, dirinya justru mendorong agar lebih banyak lagi keterwakilan masyarakat di parlemen. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat di Badung lebih tersuarakan.

“Kami orang politik yang merupakan representatif masyarakat tidak ada bicara hal yang lain, karena yang kami inginkan semakin banyak jumlah anggota ataupun wakil rakyat itu akan semakin banyak yang menyampaikan aspirasi di dapilnya,” tegasnya.

Pun demikian, pihaknya tetap menghargai pernyataan Ketua Komisi I tersebut. Namun,pihaknya tetap berharap pemerintah dan KPU berpedoman pada ketentuan yang ada.

“Kami hargai pendapat apapun itu, yang jelas kami dari Partai Golkar dan Demokrat akan menyikapi dengan data tersebut kepada Disdukcapil tembusannya KPU dan Mendagri. Kita tidak mengharuskan, tapi aturan seperti itu. Kami sebagai wakil rakyat menginginkan sesuai aturan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Pengurus DPC Demokrat Badung I Made Retha. Retha yang juga anggota DPRD Badung ini meminta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan.

“Kita harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu bahwa penduduk Badung itu 500 ribu lebih, jadi bisa 45 kursi,” timpalnya.

Politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini membantah masyarakat yang berKTP Badung namun tidak tinggal di Badung adalah penduduk bodong. “Kalau mereka bodong, tapi mereka kan berKTP. Kalau kita protes bahwa mereka bukan penduduk Badung apa dasar kita, karena mereka terbukti memiliki KTP Badung,” tegasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk bukan soal KTP. Pihaknya sendiri dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri.
 

“Iya, sesuai ketentuan PKPU, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dan data Kependudukan itu dari Kemendagri. Sekarang kami menunggu data kependudukan yang ditetapkan Kemendagri,” katanya singkat.