Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Digadaikan, Mintarjo Rugi Miliaran Rupiah

Bali Tribune / Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., di PN Denpasar, Senin (22/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Nasib malang dialami Mintarjo. Selain mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp5 miliar, ia juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

"Jadi saya ini sudah korban tapi digugat. Nah penggugatnya saya juga tidak kenal," kata Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (22/7).

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika sedang memerlukan dana, dirinya menyerahkan empat sertifikat tanahnya di daerah Tabanan kepada temannya bernama Tomi David, untuk dicarikan pinjaman di salah satu bank pada tahun 2018 silam. Sebelum menyerahkan, dibuat surat perjanjian apabila dalam satu bulan tidak berhasil mendapat dana pinjaman maka sertifikat miliknya dikembalikan.

"Ketika tidak berhasil mencarikan dana, saya suruh Tomi mengembalikan sertifikat saya. Bukannya dikembalikan sertifikat saya malah diberikan kepada temannya bermama Made Artajaya," jelasnya.

Tanpa sepengetahuannya, Made kemudian menggadaikan sertifikat miliknya kepada Notaris berinisial H. Hal itu baru dia ketahui pada tahun 2021 akhir.

"Jadi pada saat menggadaikan sertifikat milik saya kepada Notaris H, Made membuat surat kuasa serta tanda tangan palsu yang seolah-olah itu surat kuasa dan tanda tangan saya," tuturnya.

Mintarjo menerangkan, Tomi David belakangan diketahui meninggal dunia di dalam penjara setelah sebelumnya terlibat dalam suatu kasus. Pria yang berdomisili di Jakarta ini menambahkan, pihaknya telah melaporkan Tomi David, Made Artajaya, Notaris H dan seorang pendana bernama Cok Hok Sioe ke Polda Bali pada tahun 2022.

"Made Artajaya yang kita laporkan sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali," jelasnya.

Di lokasi yang sama Dr. Markoni dari Lawfirm Markoni and Partners mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada Made. Surat kuasa tersebut lalu disalahgunakan oleh Made, dibuatkan jaminan utang dan gagal bayar sehingga aset milik klienya mau diambil Cok Hok Sioe.

"Logikanya aset itu nominalnya lebih kurang Rp5 miliar, sementara yang dipinjam Rp500 juta dengan agunan tiga sertifikat. Nah ini yang mau disita," jelasnya.

Dirinya menegaskan kliennya tidak pernah menggadaikan atau mengagunkan sertifikat dan menerima uang. Sehingga di dalam persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan saksi ahli. Di hadapan majelis hakim lanjutnya, saksi ahli secara terang benderang menyatakan jika apa yang menjadi hak Mintarjo yakni aset-asetnya agar ditarik kembali.

"Dan ini yang kita harapkan, supaya majelis hakim Yang Mulia bisa sependapat dengan kita, supaya apa yang menjadi harapan klien kami bisa tercapai, tidak mengalami kerugian yang sia-sia atas apa yang tidak dia lakukan," bebernya.

Saksi Ahli Dr. Zulfikar ketika ditemui usai sidang menerangkan, karena dilakukan di bawah tangan, akta yang digunakan sebagai dasar pengakuan utang sudah cacat. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil lab terkait surat kuasa yang dikeluarkan polisi bahwa surat tersebut palsu, termasuk sudah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Perkara ini sebenarnya simpel dan bukan perkara sulit karena sejak awal tidak ada yang namanya kuasa dan cacat hukum. Sehingga semua dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat terbantahkan," ujar Dosen S 2 Universitas Esa Unggul ini.

wartawan
ARW
Category

Bupati Sanjaya Perkuat Sinergi Forkopimda dalam Lepas Sambut Dandim 1619/Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri acara Lepas Sambut Komandan Kodim (Dandim) 1619/Tabanan dari Letkol Inf. Muhamad Arifianto, S.I.P., kepada Letkol Arm I Gede Satria Bandem, S.Sos., di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan, Minggu (11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Adat Bajera dalam Karya di Pura Dalem

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Karya Tawur Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung lan Menawa Ratna ring Pura Dalem Desa Adat Bajera, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Minggu (11/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Pernikahan, Calon Pengantin di Klungkung Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Banjar Kaleran, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, digegerkan oleh peristiwa tewasnya seorang calon pengantin berinisial MA (28) pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi hanya beberapa jam sebelum rangkaian acara pernikahan korban dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tumpek Wayang di Jembrana, Persembahyangan, Sosialisasi Pembangunan PLTS hingga Aksi Bersih Sampah

balitribune.co.id | Negara - Rahina Tumpek Wayang juga diperingati di Kabupaten Jembrana. Berbagai kegiatan dilaksanakan dari bersih-bersih sampah, persembahyangan bersama, sosialiasi rencana pembangunan PLTS di Desa Budeng hingga Pameran Hasil Pertanian Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan AHM Bintang dan Resky Sabet Dua Podium di Moto4 Asia Cup Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, sukses menyabet dua podium kedua pada ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu–Minggu (10–11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.