Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Digadaikan, Mintarjo Rugi Miliaran Rupiah

Bali Tribune / Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., di PN Denpasar, Senin (22/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Nasib malang dialami Mintarjo. Selain mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp5 miliar, ia juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

"Jadi saya ini sudah korban tapi digugat. Nah penggugatnya saya juga tidak kenal," kata Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (22/7).

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika sedang memerlukan dana, dirinya menyerahkan empat sertifikat tanahnya di daerah Tabanan kepada temannya bernama Tomi David, untuk dicarikan pinjaman di salah satu bank pada tahun 2018 silam. Sebelum menyerahkan, dibuat surat perjanjian apabila dalam satu bulan tidak berhasil mendapat dana pinjaman maka sertifikat miliknya dikembalikan.

"Ketika tidak berhasil mencarikan dana, saya suruh Tomi mengembalikan sertifikat saya. Bukannya dikembalikan sertifikat saya malah diberikan kepada temannya bermama Made Artajaya," jelasnya.

Tanpa sepengetahuannya, Made kemudian menggadaikan sertifikat miliknya kepada Notaris berinisial H. Hal itu baru dia ketahui pada tahun 2021 akhir.

"Jadi pada saat menggadaikan sertifikat milik saya kepada Notaris H, Made membuat surat kuasa serta tanda tangan palsu yang seolah-olah itu surat kuasa dan tanda tangan saya," tuturnya.

Mintarjo menerangkan, Tomi David belakangan diketahui meninggal dunia di dalam penjara setelah sebelumnya terlibat dalam suatu kasus. Pria yang berdomisili di Jakarta ini menambahkan, pihaknya telah melaporkan Tomi David, Made Artajaya, Notaris H dan seorang pendana bernama Cok Hok Sioe ke Polda Bali pada tahun 2022.

"Made Artajaya yang kita laporkan sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali," jelasnya.

Di lokasi yang sama Dr. Markoni dari Lawfirm Markoni and Partners mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada Made. Surat kuasa tersebut lalu disalahgunakan oleh Made, dibuatkan jaminan utang dan gagal bayar sehingga aset milik klienya mau diambil Cok Hok Sioe.

"Logikanya aset itu nominalnya lebih kurang Rp5 miliar, sementara yang dipinjam Rp500 juta dengan agunan tiga sertifikat. Nah ini yang mau disita," jelasnya.

Dirinya menegaskan kliennya tidak pernah menggadaikan atau mengagunkan sertifikat dan menerima uang. Sehingga di dalam persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan saksi ahli. Di hadapan majelis hakim lanjutnya, saksi ahli secara terang benderang menyatakan jika apa yang menjadi hak Mintarjo yakni aset-asetnya agar ditarik kembali.

"Dan ini yang kita harapkan, supaya majelis hakim Yang Mulia bisa sependapat dengan kita, supaya apa yang menjadi harapan klien kami bisa tercapai, tidak mengalami kerugian yang sia-sia atas apa yang tidak dia lakukan," bebernya.

Saksi Ahli Dr. Zulfikar ketika ditemui usai sidang menerangkan, karena dilakukan di bawah tangan, akta yang digunakan sebagai dasar pengakuan utang sudah cacat. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil lab terkait surat kuasa yang dikeluarkan polisi bahwa surat tersebut palsu, termasuk sudah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Perkara ini sebenarnya simpel dan bukan perkara sulit karena sejak awal tidak ada yang namanya kuasa dan cacat hukum. Sehingga semua dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat terbantahkan," ujar Dosen S 2 Universitas Esa Unggul ini.

wartawan
ARW
Category

Borong Dua Penghargaan di AHM Best Student 2026, Siswi SMAN 1 Tabanan Harumkan Nama Bali

balitribune.co.id | Jakarta – Pelajar asal Bali kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi dari SMAN 1 Tabanan, yang merupakan perwakilan Astra Motor Bali, berhasil memboyong dua penghargaan sekaligus dalam ajang Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Semangat Persaudaraan, 51 Bikers Honda Bali Gas ke HBD 2026 di Ambarawa

balitribune.co.id | Denpasar - Semangat persaudaraan mengiringi keberangkatan 51 bikers yang tergabung dalam Honda Community Bali menuju ajang Honda Bikers Day (HBD) 2026 di Ambarawa, Jawa Tengah. Rombongan resmi dilepas dari halaman Astra Motor Cokroaminoto, Denpasar, pada Rabu (22/10/2026) untuk bergabung dalam puncak perayaan kebersamaan bikers Honda se-Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa SMAN 1 Tabanan Sabet Juara Favorit AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Kepedulian generasi muda terhadap lingkungan dan masyarakat kembali terbukti melalui ajang Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2026. Sebanyak 1.215 pelajar SMA/sederajat dari seluruh Indonesia bertarung memamerkan inovasi terbaik mereka dalam ajang bertema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya” tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.