Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Digadaikan, Mintarjo Rugi Miliaran Rupiah

Bali Tribune / Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., di PN Denpasar, Senin (22/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Nasib malang dialami Mintarjo. Selain mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp5 miliar, ia juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

"Jadi saya ini sudah korban tapi digugat. Nah penggugatnya saya juga tidak kenal," kata Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (22/7).

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika sedang memerlukan dana, dirinya menyerahkan empat sertifikat tanahnya di daerah Tabanan kepada temannya bernama Tomi David, untuk dicarikan pinjaman di salah satu bank pada tahun 2018 silam. Sebelum menyerahkan, dibuat surat perjanjian apabila dalam satu bulan tidak berhasil mendapat dana pinjaman maka sertifikat miliknya dikembalikan.

"Ketika tidak berhasil mencarikan dana, saya suruh Tomi mengembalikan sertifikat saya. Bukannya dikembalikan sertifikat saya malah diberikan kepada temannya bermama Made Artajaya," jelasnya.

Tanpa sepengetahuannya, Made kemudian menggadaikan sertifikat miliknya kepada Notaris berinisial H. Hal itu baru dia ketahui pada tahun 2021 akhir.

"Jadi pada saat menggadaikan sertifikat milik saya kepada Notaris H, Made membuat surat kuasa serta tanda tangan palsu yang seolah-olah itu surat kuasa dan tanda tangan saya," tuturnya.

Mintarjo menerangkan, Tomi David belakangan diketahui meninggal dunia di dalam penjara setelah sebelumnya terlibat dalam suatu kasus. Pria yang berdomisili di Jakarta ini menambahkan, pihaknya telah melaporkan Tomi David, Made Artajaya, Notaris H dan seorang pendana bernama Cok Hok Sioe ke Polda Bali pada tahun 2022.

"Made Artajaya yang kita laporkan sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali," jelasnya.

Di lokasi yang sama Dr. Markoni dari Lawfirm Markoni and Partners mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada Made. Surat kuasa tersebut lalu disalahgunakan oleh Made, dibuatkan jaminan utang dan gagal bayar sehingga aset milik klienya mau diambil Cok Hok Sioe.

"Logikanya aset itu nominalnya lebih kurang Rp5 miliar, sementara yang dipinjam Rp500 juta dengan agunan tiga sertifikat. Nah ini yang mau disita," jelasnya.

Dirinya menegaskan kliennya tidak pernah menggadaikan atau mengagunkan sertifikat dan menerima uang. Sehingga di dalam persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan saksi ahli. Di hadapan majelis hakim lanjutnya, saksi ahli secara terang benderang menyatakan jika apa yang menjadi hak Mintarjo yakni aset-asetnya agar ditarik kembali.

"Dan ini yang kita harapkan, supaya majelis hakim Yang Mulia bisa sependapat dengan kita, supaya apa yang menjadi harapan klien kami bisa tercapai, tidak mengalami kerugian yang sia-sia atas apa yang tidak dia lakukan," bebernya.

Saksi Ahli Dr. Zulfikar ketika ditemui usai sidang menerangkan, karena dilakukan di bawah tangan, akta yang digunakan sebagai dasar pengakuan utang sudah cacat. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil lab terkait surat kuasa yang dikeluarkan polisi bahwa surat tersebut palsu, termasuk sudah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Perkara ini sebenarnya simpel dan bukan perkara sulit karena sejak awal tidak ada yang namanya kuasa dan cacat hukum. Sehingga semua dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat terbantahkan," ujar Dosen S 2 Universitas Esa Unggul ini.

wartawan
ARW
Category

Sinergi Pemkab Karangasem dalam Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih Tahun 2026

balitribune.co.id | Amlapuira - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan adat, budaya, serta nilai-nilai spiritual umat Hindu di Bali melalui keikutsertaan dalam Puncak Pujawali Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Pariwisata, Satpolairud Gencarkan Patroli di Perairan Nusa Dua

balitribune.co.id I Badung - Pihak kepolisian bersama pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung semakin meningkatkan keamanan bagi wisatawan yang berlibur di Bali. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat global bahwa Bali aman untuk dikunjungi wisatawan di tengah konflik geopolitik di sejumlah negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Ribu Turis Australia Diprediksi Akan Serbu Bali

balitribune.co.id I Badung - Setelah melalui masa sepi kunjungan wisatawan atau low season pada Januari hingga Maret 2026, saat ini pariwisata Bali sudah memasuki musim liburan bagi wisatawan asing. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, mulai April, Mei dan seterusnya merupakan periode liburan turis asing ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Prajurit Terbaik Kodam IX/Udayana Dimakamkan secara Militer

balitribune.co.id I Magelang - Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi pemakaman militer Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, prajurit terbaik Kodam IX/Udayana yang gugur dalam menjalankan tugas mulia pada misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Upacara pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II, Magelang, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.