Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ITDC Memperluas Peluang Investasi Pariwisata di Kawasan Nusa Dua

Bali Tribune / KERJASAMA - penandatanganan kerjasama ITDC dengan PT Paramita Bali Dewata untuk mengembangkan lahan kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | UbudPengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC melakukan upaya berkelanjutan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi lahan yang ada, serta memperluas peluang investasi dan kerjasama di sektor pariwisata di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung. Salah satunya dengan memberikan kesempatan PT Paramita Bali Dewata untuk mengembangkan lahan dengan peruntukan Mixed Use, meliputi akomodasi dan komersial dengan jangka waktu kerjasama ini ditetapkan selama 30 tahun dan opsi perpanjangan selama 20 tahun. 

Perjanjian penggunaan lahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan kawasan Nusa Dua, serta memperkaya opsi akomodasi dan fasilitas komersial di salah satu destinasi wisata premium di Bali. Direktur Utama ITDC, Ari Respati menyampaikan, kerjasama ini tidak hanya akan memperkuat posisi ITDC sebagai langkah penting dalam upaya untuk mengembangkan kawasan menjadi destinasi wisata berkualitas yang lebih dinamis dan terintegrasi. "Tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan nilai tambah bagi pengunjung dan komunitas setempat," jelasnya saat melakukan penandatanganan Kerjasama Penggunaan & Pemanfaatan Lahan Lot RA - C1 The Nusa Dua untuk penggunaan dan pemanfaatan lahan Lot RA – C1, The Nusa Dua di Cicada Resort Bali Ubud, Autograph Collection, Senin (21/10). 

Ia menjelaskan, kerjasama ini mencakup pengembangan lahan dengan luas 10.418 m² yang terbagi menjadi dua bagian yaitu Lot RA, dan Lot C1, yang saat ini merupakan lahan kosong. "Selain itu, kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di kawasan yang dikelola ITDC, termasuk The Nusa Dua, Bali, The Mandalika, Lombok Tengah, NTB, dan The Golo Mori, Manggarai Barat, NTT untuk mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan lahan secara maksimal dengan memperhatikan konsep-konsep sustainability,” imbuh Ari.

Direktur PT Paramita Bali Dewata, Erwin Tanuwidjaja mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam mengembangkan proyek yang berkontribusi pada pertumbuhan industri pariwisata dan komersial di Bali.

"Kami berkomitmen untuk memanfaatkan lahan ini dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan," ujarnya.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.