BALI TRIBUNE - Selain menyasar sektor formal atau peserta penerima upah (PU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin gencar menambah jumlah kepesertaan informal/bukan penerima upah (BPU). Dalam hal menumbuhkan kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan melirik para pengemudi transportasi berbasis online yang potensinya mencapai dua ribuan di seluruh Bali.
Kepada peserta BPU, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan iuran paling rendah Rp 16.800 per bulan. Dengan jumlah iuran tersebut pekerja BPU akan terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kepala Bidang Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, I Ketut Arja Laksana menjelaskan pekerja informal sangat rentan mengalami kecelakaan kerja, salah satunya seperti pengemudi transportasi online.
Dengan mengikuti program jaminan sosial yang iurannya tergolong murah, pekerja informal akan banyak mendapatkan keuntungan. “Iuran sangat murah namun memiliki manfaat yang sama dengan pegawai formal atau tetap,” jelasnya saat sosialisasi dengan Grab Bali, di Denpasar, Minggu (30/7). Dikatakan Arja, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan promosi ke pengemudi Grab karena transportasi online kini banyak diminati masyarakat
Para pengemudi itu perlu ada perlindungan dari berbagai kejadian yang bisa terjadi saat bekerja. Bahkan potensi transportasi online tersebut di Bali juga tergolong tinggi. “Saat ini 450 siap mendaftar dengan membayar 6 bulan,” sebut Arja. Ke depannya, pihaknya akan fokus menyasar sektor informal seperti kalangan pedagang di pasar tradisional guna meningkatkan peserta BPU. “Peserta di sektor informal tidak bisa sosialisasi hanya lewat surat, tetapi harus langsung turun ke lapangan, tatap muka untuk menjelaskan informasi dan tahu manfaatnya,” ucapnya.
Dia menyebutkan, jumlah peserta BPU mencapai 16.800 orang dari target 2017 mencapai 30.000 orang. Namun dari jumlah tersebut yang aktif hanya 6.800 peserta. Sedangkan peserta yang tepat waktu melakukan pembayaran mencapai 60 persen dari yang aktif. “Pekerja penerima upah (PU) atau formal otomatis dipotong dari gaji setiap bulannya. Sementara informal yang banyak dari kalangan menengah ke bawah kemungkinan mereka lupa atau tidak memiliki kartu ATM,” ungkapnya.