Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Peluncur Sabu karena Tergiur Upah Besar

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Tergiur dengan upah yang besar sebagai tukang tempel narkoba mengantarkan, Ahmad Alifin Hidayat (32), ke balik jeruji besi penjara. 
 
Kasus yang menjerat pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
"Klien kami atas nama Ahmad Alifin sudah dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," Kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (18/1/2021). 
 
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Gusti Ayu Surya Yunita, kata Desi, kliennya dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika kerena memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja memberi waktu selama 1 minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi secara tertulis. "Pledoi ini secara garis besar hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, karena dalam persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya," kata Desi. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik. 
 
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu. 
 
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu. Selain itu ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya. Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto. 
 
Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO). Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu. Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu. Menempel sabu diupah Rp 50 ribu. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Buruk Selat Bali, Truk Terguling di Dalam Kapal

balitribune.co.id | Negara - Kondisi perairan selat Bali yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi serta arus derasnya kerap kali menyebabkan insiden dalam pelayaran kapal. Salah satuanya yang sering terjadi adalah kendaraan terguling kerana dampak ombak yang tinggi. Teranyar insiden truk terguling dalam kapal kembali terjadi pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menyambut 10 Ribu Peserta Internasional Coinfest Asia 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Kawasan Kreatif seluas 44 hektare di Kabupaten Tabanan yang menjadi pusat kreativitas, budaya, dan inovasi akan menjadi lokasi resmi Coinfest Asia 2025, yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2025. Dijuluki sebagai ajang crypto dan Web3 terbesar di dunia, festival ini siap menyambut lebih dari 10.000 peserta dari lebih dari 90 negara, termasuk para pemimpin industri, inovator, kreator, dan penggemar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerjasama, Wawali Arya Wibawa Terima Delegasi Maldives

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan resmi Delegasi Laamu Atoll Council, Maldives pada Selasa (19/8) di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Laamu Atoll Council Maldives dalam rangka peningkatan kapasitas, berbagi pengalaman, dan promosi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.