Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pembicara pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kejaksaan RI, Jaya Negara Berbagi Inovasi di Masa Pandemi Covid-19

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, Jaya Negara bersama Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat menghadiri Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Kejaksaan RI Tahun 2022 di Graha Sewaka Dharma, Kota Denpasar, Selasa (22/3).


balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, Jaya Negara didapuk menjadi pembicara pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Kejaksaan RI Tahun 2022 di Graha Sewaka Dharma, Kota Denpasar, Selasa (22/3). Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara  berbagi pengalaman dalam memimpin birokrasi serta inovasi dan strategi Pemkot Denpasar di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, pimpinan rombongan, Azwad Zamroddin. Tampak hadir pula Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana serta pimpinan OPD yang menjadi lokus Study Lapangan, yakni Kadis DPMPTSP, IB Benny Pidada Rurus, Kadisdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata dan Kadis Kominfos, IB Alit Adhi Merta.

Wali Kota Jaya Negara dalam paparanya memberikan apresiasi atas dipilihnya Kota Denpasar sebagai lokasi studi banding kegiatan serta pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Kejaksaan RI Tahun 2022.

Karenanya, pelaksanaan sharing session ini menjadi kehormatan bagi Pemkot Denpasar sebagai ajang saling berbagi pengalaman dan informasi sehingga momentum ini bisa menjadi  embrio terbangunnya konektifitas antara Denpasar dan Kejaksaan RI
“Kita tentu sangat sepakat bahwa terwujudnya good governance menjadi harapan besar dalam mengelola birokrasi dengan berbagai dinamika tuntutan layanan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Jaya Negara mengatakan, situasi saat ini membawa manajemen pemerintahan ke dalam situasi Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA). Hal ini diakibatkan oleh tiga Disruption, mulai dari Digital Disruption, Millenial Disruption dan Covid-19 Disruption.

“Kondisi yang serba tidak menentu, berubah dengan cepat memerlukan fleksibilitas serta pehamanan, sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya, peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu, kata Jaya Negara, guna mewujudkan hal tersebut, Pemkot Denpasar menggalakkan beberapa area perubahan reformasi birokrasi. Mulai dari manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan  dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penataan sistem manajemen SDM aparatur

Di masa pandemi saat ini, lanjut Jaya Negara, Pemkot Denpasar memiliki strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dilaksanakan dengan pengendalian Covid-19, diantaranya pencegahan penyebaran dengan pola Jaga Baya Desa/Kel dan Desa Adat, pelaksanaan vaksinasi, bantuan sosial dan dapur  umum dan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, sebut Jaya Negara, transformasi digital pelayanan publik melalui Divos, Pelayanan Publik melalui aplikasi layanan, Absen Pegawai dan Kinerja, Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah masyarakat serta penerapan Aplikasi Peduli Lindungi.

Tak hanya itu, meski ditengah hantaman pandemi, Pemkot Denpasar juga mengoptimalisasi penyiapan infrastruktur perkotaan. Mulai dari gedung sekolah, TPS3R, penataan pasar Badung, penataan kawasan Sanur dan lainya.

Sementara Pimpinan Rombongan, Azwad Zamroddin mengatakan, pelaksanaan pelatihan ini bertujuan guna mengembangkan kompetensi pegawas di lingkungan Kejaksaan RI.
 
“Muara dari kegiatan ini adalah saling tukar inovasi antara Pemkot Denpasar dan Kejaksaan RI guna mendukung kemajuan kedua instansi untuk mewujudkan optimalisasi pelayanan serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

wartawan
YAN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.