Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Korban dalam Kasus Sudikerta, Bos Maspion Disediakan Ruangan Paling Sejuk

Bali Tribune/ SAKSI – Bos Maspion Grup Alim Markus menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wagub Bali Sudikerta di PN Denpasar.
Balitribune.co.id |  Denpasar- Bos Maspion Grup Alim Markus, akhirnya hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTP dengan 3 terdakwa yakni eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Kamis (10/10), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Kehadiran pengusaha ternama ini membuat sidang yang biasa digelar di ruang sidang Kartika mendadak pindah ke ruang sidang Cakra yang tersedia pendingin ruangan. Dia diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 2 jam terhitung sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
 
Kesejukan di ruang Cakra ini seakan tidak bisa meredam emosi Alim Markus yang terlanjur geram diperdayai Sudikerta.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya ke Alim Markus. 
 
Untuk menguatkan dakwaanya, Jaksa Martinus Tondu Suluh mulai mengorek keterangan Alim Markus terkait ikhwal pertemuan keduanya hingga proses kerja sama untuk membangun hotel. 
 
“Saya memang mencari tanah untuk bangun hotel. Kemudian dipertemukan Wayan Santoso dan Hendry Kaunang (pengacara Alim Markus) dengan terdakwa,” ujar Alim Markus kepada Martinus.
 
Alim Markus menuturkan, pertama kali bertemu Sudikerta tahun 2013. Pertemuan itu juga dihadiri oleh terdakwa Wayan Wakil dan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung. 
 
Alim Markus tak ingat berapa kali pertemuan diadakan. Yang jelas, selama pertemuan di Bali dan Surabaya, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah. Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun hotel dan vila. “Dia bilang tanahnya milik dia,” kata Alim Markus.
 
Dalam pertemuan itu disepakati harga tanah sebesar Rp 6,5 juta per meter dengan total harga Rp 149 miliar. Namun pada akhirnya, Alim Markus tidak jadi membeli, tetapi diganti dengan konsep kerjasama antara Alim Markus dan Sudikerta dengan mendirikan PT Marindo Investama. Perjanjian di atas kertas hitam putih ditanda tangani kedua belah pihak. 
 
Sejak saat itu, otak bisnis Alim Markus berjalan dengan mengelontorkan dana awal untuk PT Marindo Investama sebanyak Rp 149 miliar. Alim Markus percaya kepada Sudikerta karena mengaku tanah itu milik pribadi dan sedang menjabat di pemerintahan.
 
“Karena Pak Sudikerta bilang ke saya, tanah milik dia, terus dijamin izinnya dikeluarkan, terus dia punya istri jadi komisaris,” kata Alim Markus.
 
Rupanya, dalam waktu yang tak diingat Alim Markus, dia mendapatkan laporan dari anak buahnya dan polisi, bahwa ada dua sertifikat atas tanah perjanjian. Alim Markus memanggil Sudikerta untuk bertemu dirinya di Surabaya. 
 
Dalam pertemuan itu, kata Alim Markus, Sudikerta berjanji akan mengembalikan uang dalam satu bulan. Rupanya, Sudikerta cuma bermulut manis saja.  “Kalau tidak bisa serahkan sertifikatnya ya kembalikan uangnya,” kata Alim Markus dengan nada tinggi.
 
“Masih ingat berapa kali bertanya soal pengembalian uangnya,” tanya Jaksa Martinus? “Saya lupa, lupa sekali. Banyak sekali cuma janji-janji,” imbuh Alim Markus geram.
 
Hakim Heriyanti juga ikut bertanya terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan Sudikerta. “Kalau ditotal berapa kali saudara ketemu Sudikerta?” tanya Hakim Heriyanti
“Sudah banyak kali. Itu juga saya panggil ke Surabaya,” kata Alim Markus.
 
“Apa penyebab sehingga gagal (mengembalikan uang yang sudah ditransfer)?” tanya Hakim Heriyanti lagi. “Janji-janji mulu. Menghindar,” jawab Alim Markus.
 
Sebagiamana diketahui, dalam kasus ini, Sudikerta didakwa dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sementara, terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung dijerat dengan 5 pasal  yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (u)
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.