Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi, Rai Suta Hanya Bisa Berkelit

Rai Suta saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus perjalanan dinas, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Gusti Made Patra, Jumat (06/01/2017).

Dalam kesaksiannya, Rai Suta tidak dapat mengungkapkan dengan jelas peran terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,29 miliar itu. Di hadapan mejelis hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang dan Agung Jayalantara, langsung menanyakan proses rancangan Perjalanan Dinas untuk Kota Denpasar. Lalu, pria yang menjabat sebagai Sekwan dari 2009 hingga 2016 ini mengatakan prosesnya dimulai dengan rapat komisi dilanjutkan rapat pimpinan komisi dan pimpinan dengan melibatkan unsur PNS.

Kemudian jaksa mulai mengejar terkait penetapan kerja sama perjalanan dinas antara pihak travel dengan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Terkait hal ini, Rai Suta hanya bisa menjawab kalau dalam rapim itu hanya membahas hal yang terkait perjalan dinas mulai dengan agenda kegiatan, jadwal perjalanan dinas hingga daerah tujuan. “Dalam rapim tidak membahas hal teknis terkait penetapan travel. Karena itu sudah ada sejak dulu,” katanya. Dalam sidang selama sekitar empat jam itu keterangan yang disampaikan saksi terus berbelit dan banyak berkata tidak tahu.

Bahkan mejelis hakim pun terus mengingatkan kepada saksi bahwa dia terikat oleh sumpah. Namun hal ini tidak membuat jaksa berhasil mengorek siapa yang berperan dalam penetapan travel Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel sebagai pihak ketiga. “Anda siap-siap pasang badan dalam kasus ini,” kata jaksa Agung Jayalantara menutup pertanyaannya. Sementara majelis hakim kembali bertanya kenapa memakai jasa dua travel tersebut. Padahal sudah jelas dalam Perwali disebutkan anggaran perjalanan dinas diberikan secara perorangan.

Ditanya demikian, Rai Suta kembali menjawab tidak tahu. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya. Seperti sebelumnya, saksi tidak memberikan keterangan yang memuaskan terkait surat perjanjian kontrak kerja dengan pihak travel. Di ujung persidangan, majelis hakim memberikan secarik kertas kepada saksi untuk menulis Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Keuangan pasal 38 ayat 5 dan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas. “Itu acuannya, biar anda bisa baca dan bisa tidur nyeyak di rumah,” ungkap mejelis hakim.*

wartawan
Valdi S Ginta

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.