Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi, Rai Suta Hanya Bisa Berkelit

Rai Suta saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus perjalanan dinas, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Gusti Made Patra, Jumat (06/01/2017).

Dalam kesaksiannya, Rai Suta tidak dapat mengungkapkan dengan jelas peran terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,29 miliar itu. Di hadapan mejelis hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang dan Agung Jayalantara, langsung menanyakan proses rancangan Perjalanan Dinas untuk Kota Denpasar. Lalu, pria yang menjabat sebagai Sekwan dari 2009 hingga 2016 ini mengatakan prosesnya dimulai dengan rapat komisi dilanjutkan rapat pimpinan komisi dan pimpinan dengan melibatkan unsur PNS.

Kemudian jaksa mulai mengejar terkait penetapan kerja sama perjalanan dinas antara pihak travel dengan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Terkait hal ini, Rai Suta hanya bisa menjawab kalau dalam rapim itu hanya membahas hal yang terkait perjalan dinas mulai dengan agenda kegiatan, jadwal perjalanan dinas hingga daerah tujuan. “Dalam rapim tidak membahas hal teknis terkait penetapan travel. Karena itu sudah ada sejak dulu,” katanya. Dalam sidang selama sekitar empat jam itu keterangan yang disampaikan saksi terus berbelit dan banyak berkata tidak tahu.

Bahkan mejelis hakim pun terus mengingatkan kepada saksi bahwa dia terikat oleh sumpah. Namun hal ini tidak membuat jaksa berhasil mengorek siapa yang berperan dalam penetapan travel Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel sebagai pihak ketiga. “Anda siap-siap pasang badan dalam kasus ini,” kata jaksa Agung Jayalantara menutup pertanyaannya. Sementara majelis hakim kembali bertanya kenapa memakai jasa dua travel tersebut. Padahal sudah jelas dalam Perwali disebutkan anggaran perjalanan dinas diberikan secara perorangan.

Ditanya demikian, Rai Suta kembali menjawab tidak tahu. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya. Seperti sebelumnya, saksi tidak memberikan keterangan yang memuaskan terkait surat perjanjian kontrak kerja dengan pihak travel. Di ujung persidangan, majelis hakim memberikan secarik kertas kepada saksi untuk menulis Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Keuangan pasal 38 ayat 5 dan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas. “Itu acuannya, biar anda bisa baca dan bisa tidur nyeyak di rumah,” ungkap mejelis hakim.*

wartawan
Valdi S Ginta

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.