Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi, Rai Suta Hanya Bisa Berkelit

Rai Suta saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus perjalanan dinas, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Gusti Made Patra, Jumat (06/01/2017).

Dalam kesaksiannya, Rai Suta tidak dapat mengungkapkan dengan jelas peran terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,29 miliar itu. Di hadapan mejelis hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang dan Agung Jayalantara, langsung menanyakan proses rancangan Perjalanan Dinas untuk Kota Denpasar. Lalu, pria yang menjabat sebagai Sekwan dari 2009 hingga 2016 ini mengatakan prosesnya dimulai dengan rapat komisi dilanjutkan rapat pimpinan komisi dan pimpinan dengan melibatkan unsur PNS.

Kemudian jaksa mulai mengejar terkait penetapan kerja sama perjalanan dinas antara pihak travel dengan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Terkait hal ini, Rai Suta hanya bisa menjawab kalau dalam rapim itu hanya membahas hal yang terkait perjalan dinas mulai dengan agenda kegiatan, jadwal perjalanan dinas hingga daerah tujuan. “Dalam rapim tidak membahas hal teknis terkait penetapan travel. Karena itu sudah ada sejak dulu,” katanya. Dalam sidang selama sekitar empat jam itu keterangan yang disampaikan saksi terus berbelit dan banyak berkata tidak tahu.

Bahkan mejelis hakim pun terus mengingatkan kepada saksi bahwa dia terikat oleh sumpah. Namun hal ini tidak membuat jaksa berhasil mengorek siapa yang berperan dalam penetapan travel Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel sebagai pihak ketiga. “Anda siap-siap pasang badan dalam kasus ini,” kata jaksa Agung Jayalantara menutup pertanyaannya. Sementara majelis hakim kembali bertanya kenapa memakai jasa dua travel tersebut. Padahal sudah jelas dalam Perwali disebutkan anggaran perjalanan dinas diberikan secara perorangan.

Ditanya demikian, Rai Suta kembali menjawab tidak tahu. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya. Seperti sebelumnya, saksi tidak memberikan keterangan yang memuaskan terkait surat perjanjian kontrak kerja dengan pihak travel. Di ujung persidangan, majelis hakim memberikan secarik kertas kepada saksi untuk menulis Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Keuangan pasal 38 ayat 5 dan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas. “Itu acuannya, biar anda bisa baca dan bisa tidur nyeyak di rumah,” ungkap mejelis hakim.*

wartawan
Valdi S Ginta

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.