Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi, Rai Suta Hanya Bisa Berkelit

Rai Suta saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus perjalanan dinas, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Gusti Made Patra, Jumat (06/01/2017).

Dalam kesaksiannya, Rai Suta tidak dapat mengungkapkan dengan jelas peran terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,29 miliar itu. Di hadapan mejelis hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang dan Agung Jayalantara, langsung menanyakan proses rancangan Perjalanan Dinas untuk Kota Denpasar. Lalu, pria yang menjabat sebagai Sekwan dari 2009 hingga 2016 ini mengatakan prosesnya dimulai dengan rapat komisi dilanjutkan rapat pimpinan komisi dan pimpinan dengan melibatkan unsur PNS.

Kemudian jaksa mulai mengejar terkait penetapan kerja sama perjalanan dinas antara pihak travel dengan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Terkait hal ini, Rai Suta hanya bisa menjawab kalau dalam rapim itu hanya membahas hal yang terkait perjalan dinas mulai dengan agenda kegiatan, jadwal perjalanan dinas hingga daerah tujuan. “Dalam rapim tidak membahas hal teknis terkait penetapan travel. Karena itu sudah ada sejak dulu,” katanya. Dalam sidang selama sekitar empat jam itu keterangan yang disampaikan saksi terus berbelit dan banyak berkata tidak tahu.

Bahkan mejelis hakim pun terus mengingatkan kepada saksi bahwa dia terikat oleh sumpah. Namun hal ini tidak membuat jaksa berhasil mengorek siapa yang berperan dalam penetapan travel Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel sebagai pihak ketiga. “Anda siap-siap pasang badan dalam kasus ini,” kata jaksa Agung Jayalantara menutup pertanyaannya. Sementara majelis hakim kembali bertanya kenapa memakai jasa dua travel tersebut. Padahal sudah jelas dalam Perwali disebutkan anggaran perjalanan dinas diberikan secara perorangan.

Ditanya demikian, Rai Suta kembali menjawab tidak tahu. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya. Seperti sebelumnya, saksi tidak memberikan keterangan yang memuaskan terkait surat perjanjian kontrak kerja dengan pihak travel. Di ujung persidangan, majelis hakim memberikan secarik kertas kepada saksi untuk menulis Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Keuangan pasal 38 ayat 5 dan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas. “Itu acuannya, biar anda bisa baca dan bisa tidur nyeyak di rumah,” ungkap mejelis hakim.*

wartawan
Valdi S Ginta

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.