Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi TPA Liar, Jurang di Kemenuh Menuai Sorotan

Bali Tribune/Aktivis Lingkungan meninjau TPA Liar Banjar Tengkulak Kaja, Kemenuh, Sukawati

balitribune.co.id | Gianyar - Dengan dalih meratakan jurang, keberadaan Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah yang berketagori liar di Gianyar kian menjamur. Meksipun keberadaannya disetujui warga di lingkungugan setempat, keberadaan TPA  ini banyak menuai sorotan  berbagai kalangan. Seperti halnya TPA yang berlokasi di Banjar Tengkulak Kaja, Kemenuh, Sukawati yang menuai sorotan aktivis lingkungan hingga visualnya menyebar ke luar negeri.

Kondisi ini sangat ironis ditengah viralnya sorotan bahwa Bali Masuk Daftar Destinasi Wisata Tak Layak Dikunjungi di tahun 2020 lantaran masalah sampah versi Fodor's Travel,  website pariwisata dari negeri Paman Sam.  Menyikapi beredarnya masalah TPA Liar ini, salah satu komunitas peduli lingkungan, Trash Hero Indonesia, Jumat (29/11)  langsung melakukan  pemantauan ke lokasi. Melihat kondisi yang memprihatinkan, pentolan Trash Hero Indonesia I Wayan Aksara sangat menyayangkan keberadan TPA Liar tersebut. “Kami sangat prihatin, semestinya hal ini  tidak boleh terjadi, dengan dalih apapun, sorot Akasara.

Pihaknya sangat berharap , aspek lingkungan menjadi pertimbangan utama sebelum  menjadikan jurang itu sebgai TPA.  Memang, diakuinya tidak mudah, namun seyogyanya ada langkah positif  oleh pihak terkait untuk menangani kondisi ini, agar berpihak pada lingkungan.  Karena keberadaan TPA ini sangat kontradiktif dengan di tengah seriusnya Pemprov Bali menangani pencemaran lingkungan, utamanya sampah plastik. “Ini indikasi masih kurangnya sosialisasi dan indikasi tentang bahaya sampah plastik.  “ Kondisi TPA ini sudah menyebar di media sosial, perlu adanya klarifikasi cepat baik dari masyarakat di lingkungan setempat ataupun Pemerintah Gianyar

Secara terpisah, Bendesa Tengkulak Kaja, Made Selamat mengatakan, lokasi pembuangan sampah tersebut merupakan tanah milik desa adat. Terkait pengelolaan sampah di Tengkulak Kaja, pihaknya memiliki perarem (hukum adat). Selama ini, pihaknya mengelola sampah secara mandiri, bahkan untuk pembelian armada sampah, pihaknya menggunakan dana adat atau tidak mencari bantuan ke pihak manapun.  “Sebelumnya,  pembuangan sampah memang  kami lakukan di (TPA) Temesi. Namun saat ini ada rencana dari desa adat untuk ngurug meratakan  jurang,” ujarnya.

Selamat menegaskan, sampah tersebut tidak akan selamanya terlihat. Artinya, jika nanti sudah penuh,  dipastikn akan ditutup dan steril dari  timbunan sampah. bahkn, secara bertahap, sampah yang sudah merata  langusng ditimbun dengan limestone dan koral. sampah-sampah ini, disebutkan  akan ditimbun dengan material tanah atau pasir,” ujarnya. Sorotan berbagai kalangan terhadap  TPA ini ditenggaarai lantaran  ada pihak tertentu yang mengintervensi atau tidak senang dengan kepengurusannya di adat. “ Bagi yang menyebut TPA liar, tolong yang berbicara itu datang ke Tengkulak Kaja. Kami akan berikan penjelasannya,” pungkasnya. 

wartawan
Nyoman Astana
Category

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.