Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadikan SKB Banjarangkan Tempat Karantina PMI

Bali Tribune/ Wayan Buda Parwata, SP
Balitribune.co.id | Semarapura - Anggota Fraksi Hanura DPRD Klungkung, yang juga Sekretaris Partai Hanura Klungkung Wayan Buda Parwata mengaku sangat memprihatinkan makin masifnya penyebaran dan kekawatiran warga Klungkung dengan sebaran Vitus Covid 19.
 
Pria yang juga mantan ini mengkritik penanganan kasus wabah Covid 9 tidak sama dengan penderita HIV/AIDS yang mesti dirahasiakan. Karena menurutnya, kasus Covid19 ini sangat beda siapa saja bisa tertular ketika mereka berhubungan dengan pasien yang sudah dipastikan Status PDP, sehingga kita harus menginformasikan agar  warga lainnya yang sempat bertemu atau berhubungan dengan pasien  PDP segera bisa  melakukan cek kesehatan dan bisa dilakukan pengawasan.
 
“Saran  saya dan masukan juga kepada pemerintah khusus di Kabupaten Klungkung, pekerja kapal pesiar sudah banyak kembali ke rumahnya masing ini, sehingga perlu dipikirkan dengan mengantisipasi pihak keluarganya tidak sampai tertular. Untuk jalan keluarnya bisa dipakai gedung SKB di Banjarangkan bisa digunakan tempat karantina sementara kepada pekerja pesiar yang baru datang selama 14 hari  masa karantina. Nantinya bisa dengan melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI untuk melakukan penjagaan kepada mereka,” ujar Wayan Buda Parwata.
 
Ditambahkannya, saran ini disampaikan demi untuk kebaikan semua dan keluarga bagi mereka yang memiliki putra putrinya baru datang dari luar negeri, bekerja baik di darat maupun bekerja di kapal pesiar. Namun ketika hal tersebut disampaikan kepada Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Klungkung Putu Gde Winastra menyatakan akan dikaji hal tersebut.   
 
Menyikapi kondisi penyebaran Covid 19 belakangan ini Camat Klungkung Komang Wisnu Adi meminta kepada perbekel maupun lurah memantau terhadap perkembangan warga masing masing desa atau kelurahan dimana agar posko desa dan kelurahan, rutin mengkomunikasikan dengan kecamatan. “Saya juga sudah minta  Perbekel dan Lurah dan Bendesa agar membantu untuk mengambil langkah langkah untuk rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan dan menghimbau warganya untuk lebih banyak waktu di rumah, menghindari kerumunan. Serta meminta OTG dan ODP bisa merawat diri di rumah secara mandiri, biar tidak keluar rumah serta lebih mengaktifkan posko yang ada di desa maupun kelurahan,” ujar Komang Wisnu Adi. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.