Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Soliditas pada Pengawasan Tahapan Kampanye

Bali Tribune /SIAGA - Bawaslu Klungkung gelar apel siaga pemilu.


balitribune.co.id | Semarapura - Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Selasa (28/11/2023). Tujuan apel adalah mengecek kesiapan mental dan fisik peserta sebagai pengawas Pemilu terkait tugas-tugas yang dilaksanakan.

Bertindak sebagai inspektur upacara, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika. Dalam pengarahannya, Supardika menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai kesiapannya dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024, khususnya dalam menyongsong tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hari ini. “Saya harap Bapak Ibu menjaga soliditas dalam melakukan pengawasan. Pahami aturan zona daerah terlarang dalam kampanye yang berpotensi dilanggar oleh peserta (Pemilu),” ujarnya di hadapan seluruh peserta.

Selanjutnya, ia meminta jajarannya untuk selalu menjaga integritas pada tahapan kampanye Pemilu serentak 2024. Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu diberikan amanat untuk melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya tahapan Pemilu. Adapun yang perlu mendapat perhatian jajaran pengawas Pemilu jelang pencoblosan adalah terjadinya money politics, maka dari itu, kata dia, Bawaslu mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif lewat edukasi dan sosialisasi. “Mengenai money politics menjadi tugas kita di Bawaslu untuk memberantasnya. Kita bisa melakukan pencegahan untuk menghindari money politics itu,” terangnya.

Beberapa hal yang dilakukan Bawaslu Klungkung untuk mencegah money politics, antara lain terus mensosialisasikan pengawasan partisipatif, memberikan surat imbauan, hingga melakukan cegah dini.

Apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 diikuti oleh pimpinan dan staf Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung, serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Selain itu dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, yakni Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan dan pimpinan Forkopimda Kabupaten Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.