Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

krama adat
Bali Tribune / DUKUNGAN - Ratusan warga desa adat bugbug saat mendatangi Mako Polres Karangasem guna memberikan dukungan terhadap Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa yang diperiksa polisi

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

I Gede Putra Arnawa (Jro Gede Ajus) salah satu tokoh warga Desa Adat Bugbug yang ikut hadir bersama ratusan warga lainnya tersebut kepada awak media mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa tiga orang Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa Adat tersebut. Diceritakannya kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 2 Oktober 2025 lalu, tepatnya saat berlangsungnya kegiatan upacara Munggah Sekar di Pura Panti Desa Adat Bugbug. Mereka tersebut ditunjuk oleh Paruman Krama Desa untuk mengemban tugas dalam pelaksanaan kegiatan upacara adat di Pura Panti saat itu. 

“Nah kami sebagai krama desa merasa ikut bertanggungjawab, apalagi dari surat panggilan tersebut ada dugaan tindak pidananya yakni pasal 170 tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap oknum yang melapor itu, dan 335 KUHP,” sebutnya.

Menurutnya ini sangat memprihatinkan, karena bagaimana mungkin kegiatan ritual di desa adat, penyelenggara malah dituduhkan dengan pasal-pasal seperti itu. 

“Nah kalau ini dibiarkan seperti ini, siapa yang akan mau menyelenggarakan kegiatan adat? Itulah yang membuat kami prihatin selaku krama desa. Karena kalau ini dibiarkan maka dampak sosialnya akan sangat besar ya!” lontarnya.

Pihaknya berharap siapapun aparat penegak hukum yang bertugas di Bali mereka harus mengenal dulu tradisi dan adat di Bali, sehingga bisa sinkron dengan perilaku kehidupan masyarakat adat di desa. Terkait dengan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada tiga Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa tersebut, menurutnya itu sama sekali tidak merefleksikan kenyataan di lapangan. Nah inilah yang sangat memprihatinkan, karenanya dirinya dan warga Desa Adat Bugbug lainnya mendesak Polres Karangasem agar tidak memproses hukum ketiga warga tersebut, karena mereka hanya menjalankan tugas sebagai Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa.

Sementara itu, Wakapolres Karangasem, Kompol. Taufan Rizaldi, kepada wartawan membenarkan terkait adanya tiga warga Desa Bugbug yang dimintai keterangan. “Benar ada tiga orang yang dimintai keterangan. Statusnya masih dimintai keterangannya!” tegas Taufan Rizaldi. Sementara terkait ratusan warga Desa Adat Bugbug yang atang ke Mapolres Karangasem itu untuk memberikan dukungan kepada warga yang diminta keterangannya. Ditegaskannya kedatangan warga tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian seperti warga lain yang meengurus SIM, BPKB dan lainnya.

wartawan
AGS
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.