balitribune.co.id | Semarapura - Kacabjari Nusa Penida terus kebut dan mendalami keterlibatan para tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida yang terjadi dalam kurun waktu Mei 2018 s/d September 2019.
Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Gunawan Hadi Seputra, Kamis (30/9).
Dia menambahkan Jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka IKN dan IKS di kantor cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida pada Kamis (30/9).
Menurut Putu Gede Gunawan Hadi Seputra, pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 hingga pukul 14.00. Para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik mengingat para tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum. Namun dalam hal pemenuhan hak-hak para tersangka, penyidik menunjuk penasehat hukum Ketut Dody Arta Kariawan, SH MH.
"Sebelumnya Direktur PDAM Nyoman Renin sudah kita periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi penjualan air mobil tangki di PDAM Nusa Penida ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa para tersangka ini ditanyakan kurang lebih 100 pertanyaan untuk mendalami keterlibatan para tersangka ini.
"Untuk saat ini para tersangka belum ditahan. Sambil kami melengkapi administrasi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung yang pada 27 dan 28 September sudah turun melakukan konfirmasi kepada masyarakat para pembeli air di Nusa Penida maupun konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk pihak PDAM Kabupaten Klungkung," ujar Putu Gede Gunawan Hadi Seputra,SH,MH tegas.