Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Gadungan Berderet Gelar Akademik Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/SIDANG - Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa melalui video jarak jauh.



balitribune.co.id | Denpasar - Akal bulus, Setiadje Manuwar (57), bakal berakhir di bui. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (6/1).

Pria yang mengantongi tiga gelar akademik ini dianggap bersalah melakukan tindak penipuan dengan berlagak menjadi Jaksa. Dalam aksinya, ia sukses menipu korban LR yang sedang menghadapi sengketa tanah dalam kasus perdata sebesar Rp 256,15 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Setiadje Munawar, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Denpasar ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Jaksa menyebut perbuatan pria asal Jakarta ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP.  Atas tuntutan ini, terdakwa berniat mengajukan pledoi secara tertulis. Nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (11/1).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dan korban LR dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu (11/8) lalu. LR lalu curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Ibu Kota Indonesia. Terdakwa langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

"Untuk meyakinkan LR akan kemampuan terdakwa, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan  dalam dakwaannya.

Terdakwa lalu meminta uang penanggganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, LR mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadje Manuwar.  Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.

Namun sepandai-pandainya Setiadje melompat akhirnya jatuh juga. Bermula tim intelejen Kejagung mendapat informasi bahwa Setiadje sedang berada di Bali. Lalu pihak Kejati Bali kemudian melakukan penangkapan di sebuah penginapan di Denpasar. Setelah itu tim Jaksa menyerahkan Setiadje  ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

wartawan
VAL
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.