Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Gadungan Berderet Gelar Akademik Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/SIDANG - Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa melalui video jarak jauh.



balitribune.co.id | Denpasar - Akal bulus, Setiadje Manuwar (57), bakal berakhir di bui. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (6/1).

Pria yang mengantongi tiga gelar akademik ini dianggap bersalah melakukan tindak penipuan dengan berlagak menjadi Jaksa. Dalam aksinya, ia sukses menipu korban LR yang sedang menghadapi sengketa tanah dalam kasus perdata sebesar Rp 256,15 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Setiadje Munawar, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Denpasar ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Jaksa menyebut perbuatan pria asal Jakarta ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP.  Atas tuntutan ini, terdakwa berniat mengajukan pledoi secara tertulis. Nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (11/1).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dan korban LR dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu (11/8) lalu. LR lalu curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Ibu Kota Indonesia. Terdakwa langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

"Untuk meyakinkan LR akan kemampuan terdakwa, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan  dalam dakwaannya.

Terdakwa lalu meminta uang penanggganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, LR mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadje Manuwar.  Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.

Namun sepandai-pandainya Setiadje melompat akhirnya jatuh juga. Bermula tim intelejen Kejagung mendapat informasi bahwa Setiadje sedang berada di Bali. Lalu pihak Kejati Bali kemudian melakukan penangkapan di sebuah penginapan di Denpasar. Setelah itu tim Jaksa menyerahkan Setiadje  ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

wartawan
VAL
Category

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.