Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Gadungan Berderet Gelar Akademik Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/SIDANG - Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa melalui video jarak jauh.



balitribune.co.id | Denpasar - Akal bulus, Setiadje Manuwar (57), bakal berakhir di bui. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (6/1).

Pria yang mengantongi tiga gelar akademik ini dianggap bersalah melakukan tindak penipuan dengan berlagak menjadi Jaksa. Dalam aksinya, ia sukses menipu korban LR yang sedang menghadapi sengketa tanah dalam kasus perdata sebesar Rp 256,15 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Setiadje Munawar, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Denpasar ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Jaksa menyebut perbuatan pria asal Jakarta ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP.  Atas tuntutan ini, terdakwa berniat mengajukan pledoi secara tertulis. Nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (11/1).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dan korban LR dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu (11/8) lalu. LR lalu curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Ibu Kota Indonesia. Terdakwa langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

"Untuk meyakinkan LR akan kemampuan terdakwa, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan  dalam dakwaannya.

Terdakwa lalu meminta uang penanggganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, LR mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadje Manuwar.  Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.

Namun sepandai-pandainya Setiadje melompat akhirnya jatuh juga. Bermula tim intelejen Kejagung mendapat informasi bahwa Setiadje sedang berada di Bali. Lalu pihak Kejati Bali kemudian melakukan penangkapan di sebuah penginapan di Denpasar. Setelah itu tim Jaksa menyerahkan Setiadje  ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

wartawan
VAL
Category

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.