Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan 7 Tersangka, Satu Bersedia Membuka Kasus Lebih Benderang

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, SH bersama Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip memberikan keterangan pers berkait penahanan 8 tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng,
balitribune.co.id | Singaraja - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/2). Mereka digiring memasuki mobil tahanan sekitar pukul 13.30 wita dengan tangan diborgol dan kenakan rompi berwarna oranye. Untuk sementara tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Namun satu orang tersangka menyusul setelah pengacaranya berkabar kepada penyidik soal kliennya sakit.
 
Untuk tersangka pria, Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H, mengatakan, ke 8 tersangka, semua ditahan menyusul kekhawatiran penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.
 
“Terhitung sejak 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” kata Astawa didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus, Wayan Genip.
 
Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1,2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
“Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebanyak Rp. 656 juta. Untuk sementara uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500,- Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan menemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng juga mengalir ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.
 
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ketiga instansi diluar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.
 
“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng diluar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ungkap Genip.
 
Genip menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Selama dilakukan pemeriksaan, kata Genip, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.
 
”Nanti tergantung hasil pemeriksaan kemungkinan tambahan tersangka. Dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal namun baru ke tiga instansi  tersebut,” katanya.
 
Genip menambahkan, jika nanti ditemukan aliran dana hibah PEN ke tiga instansi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima konsekwensi hukum pasti akan diterima. Dengan sedikit mengancam, Genip meminta para pihak yang menerima uang yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bukan haknya untuk segera mengembalikan.
 
”Rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan haknya agar segera mengembalikan untuk menghindari konsekwensi serius,” tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.