Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan 7 Tersangka, Satu Bersedia Membuka Kasus Lebih Benderang

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, SH bersama Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip memberikan keterangan pers berkait penahanan 8 tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng,
balitribune.co.id | Singaraja - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/2). Mereka digiring memasuki mobil tahanan sekitar pukul 13.30 wita dengan tangan diborgol dan kenakan rompi berwarna oranye. Untuk sementara tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Namun satu orang tersangka menyusul setelah pengacaranya berkabar kepada penyidik soal kliennya sakit.
 
Untuk tersangka pria, Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H, mengatakan, ke 8 tersangka, semua ditahan menyusul kekhawatiran penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.
 
“Terhitung sejak 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” kata Astawa didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus, Wayan Genip.
 
Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1,2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
“Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebanyak Rp. 656 juta. Untuk sementara uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500,- Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan menemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng juga mengalir ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.
 
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ketiga instansi diluar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.
 
“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng diluar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ungkap Genip.
 
Genip menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Selama dilakukan pemeriksaan, kata Genip, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.
 
”Nanti tergantung hasil pemeriksaan kemungkinan tambahan tersangka. Dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal namun baru ke tiga instansi  tersebut,” katanya.
 
Genip menambahkan, jika nanti ditemukan aliran dana hibah PEN ke tiga instansi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima konsekwensi hukum pasti akan diterima. Dengan sedikit mengancam, Genip meminta para pihak yang menerima uang yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bukan haknya untuk segera mengembalikan.
 
”Rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan haknya agar segera mengembalikan untuk menghindari konsekwensi serius,” tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.