Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan 7 Tersangka, Satu Bersedia Membuka Kasus Lebih Benderang

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, SH bersama Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip memberikan keterangan pers berkait penahanan 8 tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng,
balitribune.co.id | Singaraja - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/2). Mereka digiring memasuki mobil tahanan sekitar pukul 13.30 wita dengan tangan diborgol dan kenakan rompi berwarna oranye. Untuk sementara tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Namun satu orang tersangka menyusul setelah pengacaranya berkabar kepada penyidik soal kliennya sakit.
 
Untuk tersangka pria, Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H, mengatakan, ke 8 tersangka, semua ditahan menyusul kekhawatiran penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.
 
“Terhitung sejak 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” kata Astawa didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus, Wayan Genip.
 
Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1,2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
“Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebanyak Rp. 656 juta. Untuk sementara uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500,- Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan menemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng juga mengalir ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.
 
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ketiga instansi diluar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.
 
“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng diluar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ungkap Genip.
 
Genip menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Selama dilakukan pemeriksaan, kata Genip, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.
 
”Nanti tergantung hasil pemeriksaan kemungkinan tambahan tersangka. Dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal namun baru ke tiga instansi  tersebut,” katanya.
 
Genip menambahkan, jika nanti ditemukan aliran dana hibah PEN ke tiga instansi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima konsekwensi hukum pasti akan diterima. Dengan sedikit mengancam, Genip meminta para pihak yang menerima uang yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bukan haknya untuk segera mengembalikan.
 
”Rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan haknya agar segera mengembalikan untuk menghindari konsekwensi serius,” tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.