Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi LPD

Bali Tribune / DITAHAN – Tiga tersangka korupsi LPD Gerokgak ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng.


balitribune.co.id | Singaraja  - Kejaksaan kembali menahan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Hal itu setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (23/6/2021).
 
Para tersangka yakni Sekretaris LPD Made Sudarma, Bendahara LPD Nyoman Milik dan Kadek Suparsana staf bagian kredit. Dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 Wita ketiganya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.
 
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak bulan Februari 2021, ketiga pengurus LPD itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasar hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa sebelumnya, Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.
 
"Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan kolektor," tandas Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng.
 
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak, potensi kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar lebih. Para pelaku diketahui menggunakan kredit fiktif untuk melancarkan aksinya.
Ketiga tersangka awalnya meminjam uang (kas bon) sejak tahun 2008 secara bertahap. Setelah terkumpul cukup besar, pembukuan dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya. 
 
"Ini bentuk kredit fiktif. Masih kita kembangkan lagi. Dan mungkin nanti di persidangan akan terungkap (fakta lain) dan tenti akan lagi ditelusuri penyidik (Kejati Bali)," ucap Jayalantara. 
 
wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.