Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tangkap Kembali Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bali Tribune / DIGELANDANG - Terdakwa Rizky digelandang aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke sel tahanan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku.

balitribune.co.id | SingarajaKejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui bernama A Rizky (23) tahun itu ditangkap saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Kampung Kajanan Singaraja pada Senin dini hari (24/7). 

Menariknya, pelaku ditangkap usai bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu. Sebelumnya Rizky menjalani disidang di PN Singaraja. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (13) gadis belia yang masih dibawah umur.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap tardakwa disebut janggal. “Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut. Tentu ini mencurigakan,” kata salah satu kerabat korban, M. Muhyiddin.

Menanggapi putusan bebas pada sidang putusan sela itu, I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. ”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu,” terang Made Juliartawan, Selasa (25/7).

Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan. ”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,” terang Gusti Made Juliartawan, S.H.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu.Diantaranya Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku. 2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023.Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. “Ya, kita sudah tangkap Kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.

Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. ”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ambara.

wartawan
CHA
Category

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Astra Motor Bali Gandeng Mitra untuk Program Bank Sampah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali resmi menjalin kerja sama dengan PT Bali Recycle Centre dalam pengelolaan sampah melalui metode bank sampah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor Astra Motor Bali dan diikuti oleh karyawan serta Agent Perubahan Lingkungan Hidup Bersih, Sabtu (1/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.