Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Oknum Security 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Jaksa Diputra dampingi tedakwa seusia sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - I Waya Agus Tama (28), tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dia dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram neto. 
 
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa  Diputra di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa dan didengar oleh penasehut hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar dan terdakwa sendiri, Rabu (9/10), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai Security ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua. 
 
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum mengambil langkah dengan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Fitra Oktora selaku salah satu penasehat hukum terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah No.5, Jalan  Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Desa Sesetan. Setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan pada diri terdakwa. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu siap edar yang beratnya bervareasi. Selain itu,  ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip.
 "Bahwa barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu memiliki berat total 4,08 gram neto," beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, saat diintrogasi terdakwa mengaku  barang terlarang itu didapat adalah milik seseorang bernama Tori (masuk daftar pencarian orang/DPO). Dia hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempat menempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemimpin Aksi Iklim Daerah dan Nasional Hadiri Pekan Iklim Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Para pemimpin aksi iklim tingkat daerah dan nasional Indonesia akan menghadiri Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim, untuk berbagi wawasan, memperkuat kolaborasi dan komitmen aksi iklim yang lebih ambisius, dan menjembatani aksi global menjadi aksi nyata dan tepat guna.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kelestarian Ekosistem, Bupati Sanjaya Tebar Benih Ikan Nila di Ulun Danu Beratan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memeriahkan HUT ke - 80 Kemerdekaan RI, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, menghadiri kegiatan Penebaran Benih Ikan Nila yang dilaksanakan di kawasan wisata The Rusa by The Lake, Ulun Danu Beratan, Desa Adat Kembang Merta, Candikuning, Baturiti, Tabanan, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Sabet Dua Penghargaan di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 11–14 Agustus 2025. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Astra Motor Bali berhasil meraih dua penghargaan utama sekaligus serta memperoleh apresiasi khusus dari PT Astra Honda Motor (AHM) untuk kategori Main Dealer terbaik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional: Isi Pejabat di RSUD Giri Asih dan Suwiti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8). Sebanyak 61 pejabat dilantik, terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 18 orang dan Pejabat Fungsional 43 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.