Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Obyek Wisata Kintamani Ambrol

Bali Tribune/ AMBROL - Jalan raya Sekardadi-Penelokan, Banjar Bugbug, Desa Batur, Kintamani.
balitribune.co.id | Bangli - Hampir sepekan lebih bahu jalan di obyek wisata tepat diruas jalan Sekardadi-Penelokan, Dusun Bugbug Desa Batur, Kecamatan Kintamani ambrol. Kondisi bahu jalan yang ambrol tersebut sangat membahayakan pengguna jalan terutama saat malam hari. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dilokasi jalan yang ambrol ditempatkan drum, batu dan karung pasir.
 
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Bangli I Made Soma mengatakan untuk lokasi bahu jalan yang ambrol termasuk ruas jalan provinsi, sehingga untuk perbaikan menjadi tanggung jawab Provinsi. Kemungkinan ambrolnya bahu jalan tersebut sudah disamapikan oleh petugas mandor jalan. “Yang memasang rambu dilokasi bahu jalan yang ambrol kemungkian petugas mandor jalan dari provinsi sehingga terkait kondisi jalan pasti sudah disamapikan dan tinggal menunggu perbaikan,” ujar Made Soma.
 
Lanjut Made Some jika jalan tersebut lamban mendapat penanganan tentu akan mengancam keberadaan badan jalan , apalagi disamping bahu jalan yang ambrol merupakan tebing. “Jalur  tersebut tergolong padat seperti kita ketahui di jalur tersebut banyak berdirirestouran dan tempat usaha lainya,” ujar Made Some seraya mencontohkan saat jam makan siang para wisatawan.
 
Jalur tersebut tidak hanya akses wisata namun juga meruapakan akses bagi masyarakat umum dan merupakan jalan utama menuju Singaraja. Lantas disinggung kapan jalan tersebut diperabaiki, Made Some tidak berani memastikan karena perbaikan itu ranah Provinsi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.