Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Tergenang, Warga Demo

Bali Tribune/ TERGENANG - Sebagai bentuk protes, warga membawa sampan/jukung diruas jalan yang tergenang air.
balitribune.co.id | Singaraja -  Puluhan warga Dusun Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt,melakukan aksi unjuk rasa di ruas jalan desa tersebut. Mereka mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintah karena dianggap melakukan pembiaran terhadap jalan di desa itu yang sudah rusak parah.
 
Sebagai bentuk protes, warga membawa sampan/jukung diruas jalan yang tergenang air. Tak hanya itu,warga juga mencuci, menanam pisang hingga berenang dijalan berlubang yang sudah cukup lama dimohonkan untuk diperbaiki.
 
Warga berharap agar jalan itu segera diperbaiki agar kerusakan tidak makin parah.
 
"Sudah lama kami minta kepada pemerintah agar jalan ini segera diperbaiki terlebih memasuki musim hujan,namun respon pemerintah rendah," ujar warga.
 
Atas aksi warga itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng,menyayangkan aksi penutupan jalan tersebut.Pasalnya, sudah dipastikan ruas jalan yang disoal warga Desa Lokapaksa itu  dipastikan digarap tahun 2020. Hal itu diungkap oleh pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, I Nengah Budiarta, Rabu (4/12).
 
Dijelaskan Budiarta, panjang jalan rusak di Desa Lokapakasa mencapai 1,1 kilometer dipastikan di garap tahun 2020. Dan itu,sudah menjadi prioritas  pada tahun depan .
 
"Akan di hot mix dengan lebar 3×3 meter dengan panjang 1,1 kilometer, kami juga sudah sempat turun untuk mengecek dan kondisinya dalam keadaan rusak,” ungkapnya.
 
Kendati memang bemar rusak,Budiarta  menyayangkan aksi warga yang melakukan aksi unjuk rasa menggunakan badan jalan tersebut.  
 
“Dinas PUPR sudah usulkan kepada Bupati dan disetujui, ruas jalan tersebut akan dikerjakan pada tahun 2020 mendatang,”tandas Budiarta.War
 
Caption;Warga Desa Lokapaksa,Seriri Rabu (4/11) menggelar unjuk rasa terkat jalan rusak dijalan desa mereka. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.