Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalani Rekonstruksi, Ngurah Yoga Ditemani Ibunya

Bali TribuneI Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22) secara gamblang memperagakan adegan demi adegan pembunuhan terhadap kakak sepupunya, I Gusti Agung Alit Mahaputra (29) di halaman Polsek Mengwi, Kamis (16/1)/
balitribune.co.id | MangupuraTersangka  I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22) secara gamblang memperagakan adegan demi adegan pembunuhan terhadap kakak sepupunya, I Gusti Agung Alit Mahaputra (29) di halaman Polsek Mengwi, Kamis (16/1) pukul 9.30 wita. Ia memperagakan 18 adegan pembunuhan dalam rekonstruksi itu. Menariknya, ia ditemani ibunya I Gusti Ayu Wetri (51) yang diikutkan dalam reka ulang sebagai saksi. 
Diawali tersangka minum bir campur anggur di warung CGT di Banjar Jempinis, Pererenen, Mengwi, Badung. Ia pesta miras merayakan pergantian tahun bersama korban dan dua saksi, yakni I Putu Chandra Adinata serta  I Putu Gede Setia Putra. Dalam kondisi mabuk, Chandra Adinata berdiri hendak ke toilet tapi menyenggol tempat minuman hingga tumpah. Tersangka marah karena saat ditegur saksi dengan nada sedikit marah mau mengganti minuman sembari melempar uang ke meja. 
Cekcok mulut terjadi antara tersangka dengan saksi tapi berhasil dilerai oleh korban kemudian diajak ke utara. Sampai depan rumah, tersangka masih marah-marah sambil menunjuk kearah Chandra. Mendengar keributan, I Gusti Ayu Wetri (51) menghampiri dan mencoba menenangkan emosi anaknya.  
Bukannya meredam, tersangka masuk rumah kemudian mengambil pedang di kamar. Melihat hal itu,  I Gusti Ayu Wetri (51) berusaha menghadang anaknya sembari menyuruh menaruh pedang. Saat berusaha merebut senjata, tangan kiri Wetri terluka.   
Tersangka kembali keluar rumah dan mondar mandir di jalan sambil mengacungkan pedang. Puncaknya di adegan 14 dan 15, korban mendekati tersangka dan mencoba menenangkannya tapi dibalas dengan pukulan menggunakan punggung pedang mengenai leher kiri korban.     
Setelah memukul, tersangka menusuk perut kiri korban hingga tersungkur. Tersangka dipegang oleh saksi hingga pedang terjatuh. Sedangkan korban dibawa ke warung CGT dan saat dibaringkan dimeja diketahui ada luka tusuk.  Ia akhirnya meninggal dalam perjalana  ke RSUD Mangusada. 
Kapolsek mengwi AKP Gede Putra Astawa selesai memimpin jalannya rekonstruksi mengatakan  adegan yang diperagakan tersangka tidak jauh berbeda dengan keterangannya di BAP (berkas acara pemeriksaan). “Kasus ini motifnya karena salah paham, bukan dendam,” ungkapnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.