Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Kerja Berburu Pakaian Bekas

BELANJA - Sejumlah pegawai yang asyik berbelanja pakaian bekas di seputaran Pasar Eks Rutan Bangli.

BALI TRIBUNE - Walaupun bupati di berbagai kesempatan meminta agar para ASN untuk disiplin kerja, namun nyatanya banyakan oknum ASN mengabaikan himbauan bupati. Buktinya saat jam kerja sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bangli justru asyik memilih dan berbelanja pakaian bekas di seputaran pasar eks Rutan Bangli, tepat di sebelah selatan terminal Bangli, Senin (6/8).  Tingkah polah oknum ASN itu menjadi cibiran warga sekitar. Tampak sejumlah oknum pegawai yang mengenakan seragam warna coklat sambil beresak-desakan dengan pembeli lainnya sibuk memilih pakaian bekas yang dijajakan pedagang di atas trotoar . Para oknum ASN seolah- olah tanpa beban berbelanja disaat jam kerja. “Itu pegawainya sibuk belanja, bukannya ini masih jam kantor. Mereka malah keluyuran. Sepertinya santai sekali kerjaanya,” ujarnya salah seorang warga . Pria yang bekerja sebagai supir angkot ini sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai yang meninggalkan tugasnya dan sibuk di pasar. “Gajinya besar tapi kerjanya sangat santai, ada pula oknum pegawai yang mengajak anaknya untuk berbelanja. Mungkin alas an jemput anak trus jadikan ada kesempatan untuk belanja di pasar, ” ujarnya seraya berlalu. Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangli, Putu Koesalireni menyampaikan terkait kondisis tersebut tentunya akan dilakukan pembinaan. Pegawai sendiri memang mendapatkan pembinaan secara berjenjang. “Bila ada yang tertangkap dengan data pegawai yang jelas, atasanya bisa melakukan pembinaan dan pemberian sanksi atau hukuman secara bertahap sesuai dengan PP 53 tahun 2010,” jelasnya. Disinggung terkait tim penegak disiplin, Putu Koesalireni menyampaikan tim akan turun untuk melakukan sidak maupun pembinaan. “Jika atasan pegawai yang bersangkutan tidak mampu membina, maka akan diambil alih. Atasanya berkewajiban untuk pula untuk membina,” terangnya.  

wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.