Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Paksakan Reklamasi Teluk Benoa

Reklamasi
Nyoman Dhamantra saat reses di Posko Jalak Sidakarya, Selasa (9/8) malam

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Nyoman Dhamantra tetap konsisten dengan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan politisi asal Denpasar yang disebut-sebut ikut bertarung pada Pilgub Bali 2018 itu, juga meminta pemerintah bersama pengusaha agar tidak memaksakan reklamasi yang mendapat penolakan luas dari masyarakat Bali itu.

Sikap sekaligus permintaan Dhamantra tersebut terungkap dalam acara Reses dan Penyerapan Aspirasi yang berlangsung di Posko Jalak Sidakarya, Denpasar, Selasa (9/8) malam. Tampak hadir sejumlah tokoh adat dan dinas serta aktifis pemuda Jalak Sidakarya dalam pertemuan tersebut.

Berdasakan catatan Dhamantra, sudah ada 40 desa adat menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa, termasuk Desa Sumerta, tanah kelahiran Dhamantra. Menariknya, menurut dia, belum ada satu pun deklarasi dari desa adat yang menegaskan berada di kubu pro-reklamasi. Malah ada kemungkinan desa adat penolak reklamasi akan terus berkembang.

Ia menyebut, pro dan kontra yang menggelinding di masyarakat, terutama bagi kubu Bali Tolak Reklamasi (BTR), menyangkut persoalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Perpres 51 ini seakan menjadi dasar supaya reklamasi dapat diwujudkan oleh pengusaha.

"Padahal sejak awal rencana megaproyek itu memang sudah tidak mendapatkan hati di rakyat Bali. Terlebih dengan kegagalan reklamasi Pulau Serangan, yang masih menyisakan berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup," kata Dhamantra.

Persoalan Perpres 51, imbuhnya, merupakan polemik di waktu belakangan. "Persoalannya, siapa yang harus membatalkan atau mencabut Perpres ini. Apakah Presiden RI Joko Widodo atau Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Terlebih dengan dugaan adanya pelanggaran hukum, konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpres tersebut," tegas Dhamantra.

Dhamantra yang terbilang getol menolak reklamasi sejak tiga tahun terakhir pun kembali menegaskan bahwa proyek seluas 700 hektare lebih itu memang tidak dapat dilaksanakan di Bali. Apapun alasan pengusaha untuk mengerjakan proyek itu, menurut dia, tidak dapat diwujudkan.

Alasan paling mendasarnya, demikian Dhamantra, menyangkut hak tradisional, yakni hak yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat. Soal ada Perpres 51, ia menilai, aturan tersebut lebih berpihak bukan pada rakyat melainkan pada pengusaha. Padahal, Perpes sejatinya tunduk terhadap hak tradisional yang tertuang dalam UUD 1945, seperti pasal 28C jo pasal 32 jo pasal 18b ayat 1 dan 2.

"Jadi tidak mungkin dan tidak bisa Perpres itu di atas UUD 1945. Kalau dipaksakan, Gubernur Bali dan Presiden RI berpotensi melanggar HAM dan konstitusi,” tegas Dhamantra.

Berangkat dari itu, Dhamantra menolak reklamasi Teluk Benoa. Belum lagi mencermati sikap mayoritas warga Bali, termasuk Jalak Sidakarya, yang menolak dengan tegas reklamasi Teluk Benoa. Ia pun menyayangkan adanya aktifis Jalak Sidakarya, yany ditangkap dan diancam pidana hanya karena menolak reklamasi.

"Kasus Jalak Sidakarya sangat mengusik saya, sebagai pribadi dan wakil rakyat. Hanya karena sikap kritis dan menolak, kok diancam pidana? Sangat tidak masuk akal. Bukankah UUD 1945 menjamin kebabasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?" tegas Dhamantra.

Ia pun meminta aktifis Jalak Sidakarya dan segenap komponen warga Bali untuk mengawal Bali Tolak Reklamasi. Demikian halnya dengan perjuangan lainnya dalam mempertahanan adat dan budaya Bali.

wartawan
San Edison
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.