Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Paksakan Reklamasi Teluk Benoa

Reklamasi
Nyoman Dhamantra saat reses di Posko Jalak Sidakarya, Selasa (9/8) malam

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Nyoman Dhamantra tetap konsisten dengan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan politisi asal Denpasar yang disebut-sebut ikut bertarung pada Pilgub Bali 2018 itu, juga meminta pemerintah bersama pengusaha agar tidak memaksakan reklamasi yang mendapat penolakan luas dari masyarakat Bali itu.

Sikap sekaligus permintaan Dhamantra tersebut terungkap dalam acara Reses dan Penyerapan Aspirasi yang berlangsung di Posko Jalak Sidakarya, Denpasar, Selasa (9/8) malam. Tampak hadir sejumlah tokoh adat dan dinas serta aktifis pemuda Jalak Sidakarya dalam pertemuan tersebut.

Berdasakan catatan Dhamantra, sudah ada 40 desa adat menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa, termasuk Desa Sumerta, tanah kelahiran Dhamantra. Menariknya, menurut dia, belum ada satu pun deklarasi dari desa adat yang menegaskan berada di kubu pro-reklamasi. Malah ada kemungkinan desa adat penolak reklamasi akan terus berkembang.

Ia menyebut, pro dan kontra yang menggelinding di masyarakat, terutama bagi kubu Bali Tolak Reklamasi (BTR), menyangkut persoalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Perpres 51 ini seakan menjadi dasar supaya reklamasi dapat diwujudkan oleh pengusaha.

"Padahal sejak awal rencana megaproyek itu memang sudah tidak mendapatkan hati di rakyat Bali. Terlebih dengan kegagalan reklamasi Pulau Serangan, yang masih menyisakan berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup," kata Dhamantra.

Persoalan Perpres 51, imbuhnya, merupakan polemik di waktu belakangan. "Persoalannya, siapa yang harus membatalkan atau mencabut Perpres ini. Apakah Presiden RI Joko Widodo atau Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Terlebih dengan dugaan adanya pelanggaran hukum, konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpres tersebut," tegas Dhamantra.

Dhamantra yang terbilang getol menolak reklamasi sejak tiga tahun terakhir pun kembali menegaskan bahwa proyek seluas 700 hektare lebih itu memang tidak dapat dilaksanakan di Bali. Apapun alasan pengusaha untuk mengerjakan proyek itu, menurut dia, tidak dapat diwujudkan.

Alasan paling mendasarnya, demikian Dhamantra, menyangkut hak tradisional, yakni hak yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat. Soal ada Perpres 51, ia menilai, aturan tersebut lebih berpihak bukan pada rakyat melainkan pada pengusaha. Padahal, Perpes sejatinya tunduk terhadap hak tradisional yang tertuang dalam UUD 1945, seperti pasal 28C jo pasal 32 jo pasal 18b ayat 1 dan 2.

"Jadi tidak mungkin dan tidak bisa Perpres itu di atas UUD 1945. Kalau dipaksakan, Gubernur Bali dan Presiden RI berpotensi melanggar HAM dan konstitusi,” tegas Dhamantra.

Berangkat dari itu, Dhamantra menolak reklamasi Teluk Benoa. Belum lagi mencermati sikap mayoritas warga Bali, termasuk Jalak Sidakarya, yang menolak dengan tegas reklamasi Teluk Benoa. Ia pun menyayangkan adanya aktifis Jalak Sidakarya, yany ditangkap dan diancam pidana hanya karena menolak reklamasi.

"Kasus Jalak Sidakarya sangat mengusik saya, sebagai pribadi dan wakil rakyat. Hanya karena sikap kritis dan menolak, kok diancam pidana? Sangat tidak masuk akal. Bukankah UUD 1945 menjamin kebabasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?" tegas Dhamantra.

Ia pun meminta aktifis Jalak Sidakarya dan segenap komponen warga Bali untuk mengawal Bali Tolak Reklamasi. Demikian halnya dengan perjuangan lainnya dalam mempertahanan adat dan budaya Bali.

wartawan
San Edison
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.