Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janjikan Lolos CPNS, IB Mantra Terima Rp 195 Juta

Bali Tribune/ CPNS - Ida Bagus Mantra tersangka penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


balitribune.co.id | Gianyar - Hingga tujuh tahun lebih berlalu, SK CPNS yang dijanjikan oleh Ida Bagus Mantra (51) tak juga turun.  Harapan Ni Made Ari Witari (42) wanita asal Medahan, Blahbatuh ini pun pupus. Termasuk perjuangannya untuk mendapatkan  kembali uang senilai Rp 195 Juta. 

 
Proses hukum atas dugaan penipuan pun akhirnya ditempuh sebagai ganjaran terhadap pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Beng, Gianyar.
 
Aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS ini sejatinya terjadi pada November 2015 silam.  Saat itu korban mendapat informasi jika pelaku bisa meloloskan CPNS menjadi PNS/ ASN.  Korban Ari Witari yang bersama bapaknya pun mendatangi pelaku di kediamannya. Dengan menyakinkan, pelaku menyebutkan jika saat itu ada bukaan seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah. Pelaku  pun menyatakan kesanggupannya meloloskan  CPNS dengan syarat menyetorkan uang.
 
"Saat itu pelaku mensyaratkan penyetoran uang senilai Rp 250 Juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (8/2/2023).
 
Dengan syarat jumlah uang yang cukup besar itu, tentunya korban berpikir. Namun, pelaku dengan lihainya menyebut jika pembayarannya bisa dicicil. Dengan perjanjian itu pula, korban menyanggupi hingga terjadi 10 kali pembayaran dengan beragam jumlah hingga total uang yang disetorkan mencapai 195 juta. Korban pun tidak melanjutkan pembayaran karena selama itu belum ada tanda-tanda anaknya lolos CPNS.
 
Waktu berjalan, sejak lewat dari setahun, korban baru mulai sadar jika dirinya ditipu hingga berbalik arah terus mengejar agar uangnya dikembalikan. Karena janjinya tidak terbukti, pelaku pun mulai berdalih jika dirinya hanya penyalur dan uang korban diserahkan ke orang lain. Dan orang yang dimaksud sudah meninggal.
 
Lantaran terus dikejar, pelaku pun sempat memblokir nomor korban. Namun korban dengan  gencar mendatangi pelaku ke rumahnya. Pelaku pun berulang kali berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tenggang waktu tertentu, namun tidak pernah ditepati. Korban pun kecapaian hingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Gianyar.
 
"Korban baru melakukan perlaporan pada November 2022," terang AKP Ario.
 
Selama menyidikan, pelaku pun berupaya menempuh usaha perdamaian dengan dalih sedang berusaha akan mengembalikan uang korban secepatnya.  Karena tidak juga menunjukkan itikad baiknya, status pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
 

"Kami juga melakukan pengembangan penyidikan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Pelaku kami jerat pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.

wartawan
ATA
Category

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.