Januari 2020, Satpol PP Badung Pulangkan 17 Duktang Tanpa Identitas | Bali Tribune
Diposting : 1 February 2020 02:44
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ DUKTANG - Sidang Tipiring penduduk pendatang tanpa identitas di Kelurahan Kedonganan, Kuta Selatan beberapa hari lalu.
balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah memulangkan belasan penduduk pendatang di bulan Januari ini. Duktang tersebut dipulangkan ke daerah asalnya lantaran tidak mengantongi dokumen kependudukan selama tinggal di ‘Gumi Keris’.
 
Pemulangan Duktang ini sebagai tindaklanjut dari sidak penertiban penduduk pendatang yang dilakukan aparat penegak Perda Badung bersama aparat desa/kelurahan di seluruh Badung.
 
“Satpol PP sudah memulangkan sebanyak 17 penduduk pendatang yang tanpa identitas alias bodong di bulan Januari ini,” ungkap  Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (30/1/2020).
 
Sebanyak 17 Duktang bodong itu diciduk setelah melakukan penyisiran di empat kecamatan di Badung. Yakni, Mengwi, Abiansemal, Kuta dan Kuta Selatan. Sementara dua kecamatan yaitu Petang dan Kuta Utara belum dilakukan sidak.
 
“Sidak ini dilaksanakan untuk kewaspadaan dan diteksi dini dalam upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
 
Sidak kependudukan saat ini, lanjut Suryanegara lebih banyak dilakukan oleh pihak  desa/ kelurahan. Sementara Satpol PP hanya sebagai pembantu.
 
“Sudah dilakukan penertiban. Tapi, baru di beberapa wilayah saja,” terangnya.
 
Adapun desa-desa yang sudah melakukan penertiban penduduk pendatang adalah Kecamatan Mengwi, Kuta, Abiansemal, dan Kuta Selatan. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Petang belum dilaksanakan. 
 
“Memang tidak bersamaan. Tergantung desa/kelurahan karena menyangkut anggaran juga,” jelasnya.
 
Selama hampir sebulan dilakukan penertiban, pihaknya bersama aparat desa/kelurahan berhasil menemukan 26 gepeng dan puluhan penduduk pendatang yang tanpa identitas. “Yang kami pulangkan saja 17 orang per Januari ini. Mereka semua rata-rata dari Jawa dan Sumba. Saat disidang  Tipiring (tindak pidana ringan) mereka sama sekali tanpa identitas, pekerjaan tidak jelas dan tidak punya penjamin,” tukasnya.