Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Bali Siaga dan Gelar Aksi Simpatik di Masa Peniadaan Mudik

Bali Tribune / BINGKISAN - Jasa Raharja Cabang Bali saat menyerahkan bingkisan kepada petugas yang berjaga di pos pengamanan dan penyekatan mudik tahun 2021
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat Indonesia, terutama kaum Muslim, mudik Lebaran adalah sebuah momen puncak dan ritus paling suci yang menandai berakhirnya momen bulan Ramadhan. Namun berbeda dengan Lebaran tahun ini, dimana pemerintah meniadakan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. PT. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) tentu saja mendukung keputusan pemerintah demi kebaikan bersama dan mempercepat Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.
 
Salah satu upaya yang dilakukan PT. Jasa Raharja Cabang Bali dalam mendukung pemerintah yaitu tetap siaga dalam memberikan pelayanan dan melakukan aksi simpatik pada petugas-petugas di Pos Penyekatan yang ada di Provinsi Bali, disamping itu Jasa Raharja juga menempatkan petugas pada pos-pos tersebut.
 
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono dalam siaran persnya, Senin (10/5) menyampaikan aksi simpatik yang dilakukan yaitu memberikan bingkisan kepada petugas yang berjaga di pos pengamanan dan penyekatan mudik tahun 2021. Disamping itu sebagai bentuk dukungan lainnya, Jasa Raharja juga menempatkan petugas di pos pos tersebut.
 
Dwi Sasono, menjelaskan selama libur Lebaran 1442 H seluruh petugas Jasa Raharja siaga dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Jadi libur bukan menjadi kendala dalam proses penyerahan santunan korban kecelakaan. Masyarakat yang mengalami kecelakaan tetap akan dilayani sebaik mungkin oleh petugas Jasa Raharja di masa libur Lebaran ini," tegas Dwi Sasono.
 
Ia menambahkan, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Yakni dengan mengedepankan transformasi digital pelayanan, dan melalui sistem yang terintegrasi. "Sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Dwi Sasono.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.