Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang KMP Yunicee Senilai Rp 862 Juta

Bali Tribune / Jasa Raharja saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris penumpang KMP Yunicee
balitribune.co.id | DenpasarPT Jasa Raharja menyerahkan santunan secara simbolis, Rabu (4/8) di Kantor Gubernur Bali kepada penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di perairan kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana akhir Juni 2021 lalu. Total santunan kepada korban penumpang KMP Yunicee yang telah diserahkan senilai Rp 862 juta.
 
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah, setiap penumpang yang menjadi korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta dan korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
 
Berdasarkan data resmi Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, 7 orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cidera.
 
Penyerahan santunan secara simbolis ini dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member Of IFG, Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM, Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasaraharja Putera, Rahmat Slamet, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Dwi Sasono yang disaksikan  Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta.
 
Santunan diserahkan kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris dari I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta ahli waris dari Wira Sentana, dan Rosi Pujiningsih ahli waris dari Sutarji.
 
“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga. Sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat membeli tiket resmi” jelas Dewi.
 
Ia mengatakan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kota, yakni Surabaya sebanyak 1 orang penumpang, Banyuwangi 7 orang penumpang, Denpasar 5 orang penumpang, Singaraja 5 orang penumpang, Pamekasan 1 orang penumpang, dan Tasikmalaya 1 orang penumpang.
 
"Untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam," sebut Dewi.
wartawan
YUE
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.