Diposting : 19 March 2021 00:52
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengajak masyarakat Kota Denpasar agar melaporkan pajaknya tepat waktu. Sebab, partisipasi dan ketaatan dalam menyetor dan melaporkan pajak akan membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan.
“Apalagi sekarang sudah bisa melaporkan pajak secara online melalui e- Filling, jadi bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Jaya Negara.
Ajakan Jaya Negara tersebut disampaikan usai ditemui Kepala KPP Pratama Denpasar Timur (Dentim), Joko Rahutomo pada Kamis (18/3).
Kedatangan Joko Rahutomo dan sejumlah pejabat KPP Pratama Dentim untuk beraudiensi dengan Wali Kota Jaya Negara.
Ikut bersama Joko Rahutomo antara lain Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Denpasar Timur, Ni Ketut Wiratini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Nyoman Sanjaya, dan Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Bali, Iva Rivada.
Audiensi tersebut dalam rangka optimalisasi kepatuhan pelaporan wajib pajak SPT 2021.
Wali Kota Jaya Negara mengapresiasi program tersebut agar masyarakat tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajaknya.
Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo mengatakan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami materi, keseragaman kelas pajak secara daring, dan mengoptimalkan pelaporan wajib pajak memanfaatkan layanan daring.
Kelas pajak secara daring, kata Joko Rahutomo, sangat membantu memberikan edukasi kepada wajib pajak tanpa hadir ke KPP. Selain itu, tandasnya, kelas pajak secara daring dapat diikuti oleh semua wajib pajak dari tempat masing-masing sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakannya, kelas pajak daring ini dilaksanakan dua kali setiap minggu dengan melibatkan akun representatif. Dimana pajak daring ini memprioritaskan kelas pajak KPP Pratama Denpasar Timur adalah wajib pajak orang pribadi, di mana kelas pajak untuk wajib pajak karyawan atau PNS berbeda dengan kelas pajak untuk wajib pajak non karyawan, ujar Joko Rahutomo.
“Kami berharap Pemkot Denpasar dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat Kota Denpasar untuk melaporkan pajaknya melalui E-Filing,” kata Joko Rahutomo, sembari menambahkan, “untuk setor pribadi, saya harap sudah melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2021”.