Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Nyanggingin di Pemogan

Bali Tribune/ UPACARA- Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat Nyanggingin serangkaian Upacara Mepandes Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya, Desa Adat Pemogan di Peyadyan, Kawasan Jalan Glogor Carik, Selasa (23/8).



balitribune.co.id |  Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ngayah Nyanggingin pada Upacara Mepandes serangkaian Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya, Desa Adat Pemogan di Peyadnyan, Kawasan Jalan Glogor Carik, Selasa (23/8).

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Tokoh Masyarakat yang juga Walikota Denpasar Periode 2008-2021, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Sujana serta undangan lainya.

 Sebagai Walikota, Jaya Negara memang tidak asing lagi dalam tugas  nyanggingin. Terlihat begitu terampil dan apik dalam Nyanggih. Lantunan kidung dan suara gender mengiringi Walikota Jaya Negara melaksanakan tugas dalam menatah peserta.

Disela-sela pelaksanaan karya Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa ritual potong gigi (mepandes) yang merupakan salah satu upacara Manusa Yadnya yang wajib dilakukan. Dalam agama Hindu Mepandes wajib dilakukan ketika anak menginjak usia remaja atau sudah dewasa. Upacara ini bertujuan untuk mengendalikan 6 sifat buruk manusia yang menurut agama Hindu dikenal dengan istilah Sad Ripu (enam musuh dalam diri manusia).

Lebih lanjut dikatakannya, selain merupakan sebuah kewajiban yang dilaksanakan dalam kehidupan, metatah merupakan upacara untuk menetralisir sifat buruk dalam diri manusia yang disebut dengan Sad Ripu yang meliputi Kama (sifat penuh nafsu indriya), Lobha (sifat loba dan serakah), Krodha (sifat kejam dan pemarah), Mada (sifat mabuk atau kemabukan), Matsarya (sifat dengki dan irihati), dan Moha (sifat kebingungan atau susah menentukan sesuatu).

“Mepandes atau metatah merupakan wujud bhakti kepada Sang Pencipta. Dengan dilaksanakannya karya metatah massal serta Karya Manusia Yadnya dan Pitra Yadnya ini diharapkan mampu meningkatkan sradha dan bhakti umat, serta para peserta atau yang bersangkutan mampu menjadikan diri lebih dewasa dan bijak baik dalam berpikir, berbuat dan berbicara, dengan  penerapan prokes yang ketat,” ujar Jaya Negara.

Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana saat ditemui mengatakan upacara mepandes ini dilaksanakan serangkaian Karya Manusia Yadnya dan Pitra Yadnya Desa Adat Pemogan. Hal ini telah tertuang dalam awig-awig atau pararem Desa ADat. Dimana, pelaksanaanya rutin dalam rentang waktu lima tahun sekali.

Lebih lanjut dijelaskan, rangkaian karya tahun ini dikemas dengan beberapa tahapan utama. Yakni Pitra Yadnya yang terdiri atas Upacara Warak Keruron  yang diikuti oleh 111 peserta, Upacara Ngelungah yang diikuti oleh 2 orang peserta, Upacara Ngelangkir yang diikuti oleh 13 peserta, Upacara Ngaben yang diikuti oleh 24 peserta dan Upacara Nyekah yang diikuti oleh 73 peserta.

Selanjutnya untuk upacara Manusia Yadnya terdiri atas Upacara Ngangkid yang diikuti oleh 57 orang peserta, Upacara Menek Kelih yang diikuti oleh 45 peserta dan Upacara Metatah yang diikuti oleh 127 peserta.

Adapun puncak Upacara Mepandes dilaksanakan pada Anggara Umanis Wuku Uye, Selasa (23/8) hari ini. Sedangkan puncak Upacara Nyekah akan dilaksanakan pada Sukra Wage Uye, Jumat (26/8) mendatang.

wartawan
YAN
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.