Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jebolnya Jembatan Singakerta Hanya Perbaikan Darurat

Bali Tribune/ JEBOL - Jembatan Singakerta yang Jebol



balitribune.co.id | Gianyar - Hampir dua pekan ini Dinas PUPR melakukan investigasi terhadap jembatan di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Ubud. Investigasi dilakukan guna mencari penyebab ambrolnya bagian tengah jembatan dan kemungkinan bisa digunakan lagi dengan perbaikan darurat.

Kabid Bina Marga PUPR Gianyar, Made Astawiguna, Kamis (19/10/2023) menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan investigasi. Namun secara umum, secara kekuatan jembatan masih memadai, sehingga hanya perlu dilakukan perbaikan darurat. "Investigasi belum selesai, namun bisa disimpulkan kekuatan jembatan tersebut masih memadai dan hanya dilakukan perbaikan," jelas Astawiguna.

Selain menambal bagian yang berlubang, juga akan dilakukan penataan kembali terowongan jembatan pada alas/dasar dan dinding jembatan. Astawiguna juga menjelaskan akan menunjuk rekanan dimana proyeknya dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL). Hal ini karena volume pekerjaan kecil dan biaya diperkirakan tidak lebih dari Rp 200 juta. "Ini masih mencari rekanan yang akan menggarap perbaikan, polanya PL karena estimasi anggaran di bawah Rp 200 juta. Dipastikan, jembatan tersebut bisa selesai di Tahun 2023 ini. Begitu selesai perhitungan RAB dan tandatangan kontrak, langsung dikerjakan. Tidak ada proses tender, langsung kerja," jelasnya.

Sebelumnya, jembatan tersebut jebol karen lebar antar ujung berbeda dan kondisi lantai dalam terowongan tidak rata. Kondisi ini menyebabkan ketika hujan lebat dengan volume air yang besar ditambah adanya sampah yang tersumbat dalam terowongan, menyebabkan pengikisan di dinding terowongan. Sedangkan kekuatan jembatan, sesuai dengan lingkup adalah jalan kabupaten, berat kendaraan yang melintas maksimal dengan JBB 8 ton. "Dari analisis, jembatan bisa dilalui kendaraan sampai 20 ton. Namun karena merupakan jalan kabupaten, maka kendaraan yang melintas maksimal JBB 8 ton," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.