Jelang Akhir Tahun, Pengamanan Pintu Masuk Bali Diperketat | Bali Tribune
Diposting : 26 November 2019 00:17
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ KETAT – Pemeriksaan di Pelabuhan Padang Bai kini mulai diperketat jelang Natal dan Tahun Baru. Semua kendaraan dan orang yang masuk ke Bali melalui pelabuhan ujung Timur Bali itu tak luput dari pemeriksaan.
balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang musim libur Tahun Baru, pengamanan di pintu masuk Pelabuhan Padang Bai, mulai diperketat. Belasan personel kepolisian disiagakan untuk berjaga dan melakukan pemeriksaan di tiga pos pemeriksaan yang ada di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.
 
Berdasarkan pantauan koran ini di pelabuhan ujung timur Bali ini, Senin (25/11), pemeriksaan terlihat cukup ketat. Begitu ada kapal sandar dan bongkar muat di dua dermaga di Padang Bai, seluruh kendaraan dan penumpang yang baru turun dari kapal langsung dihentikan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, baik surat-surat kendaraan maupun identitas penumpang. Satu per satu kendaraan digeledah terhadap barang yang berada dalam bagasi. Sementara penumpang dalam kendaraan diperiksa identitasnya.
 
“Ini pemeriksaan rutin yang kita lakukan, apalagi menjelang perayaan akhir tahun penjagaan dan pemeriksaan kita perketat,” tegas Kapolsek Padang Bai, Kompol. I Wayan Suberata kepada koran ini kemarin.
 
Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan untuk menangkal masuknya anggota jaringan teroris maupun masuknya barang berbahaya seperti senjata tajam maupun bahan peledak yang ada kaitannya dengan anggota jaringan terlarang.
 
“Kita lakukan pemeriksaan identitas orang yang masuk ke Bali, kalau ditemukan ada pendatang yang tidak memiliki atau melengkapi diri dengan KTP, kita langsung ambil tindakan tegas yakni memulangkan yang bersangkutan kedaerah asal,” tegas Kapolsek.
 
Namun sejauh ini belum ditemukan adanya barang berbahaya. Dalam pemeriksaan kemarin, sejumlah petugas dari Balai Karantina Hewan ikut melakukan pemeriksaan. ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan satwa yang dilindungi termasuk mencegah penyelundupan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Karantina.