Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Berakhirnya Tenggat Waktu Verifikasi Faktual, Anggota PPK dan PPS Mengaku Kewalahan

Bali Tribune/ VERIFIKASI - Anggota PPS Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem lalukan Verifikasi Faktual Dukungan Balon KEpala Daerah Perseorangan.


balitribune.co.id | Amlapura - Sehari jelang berakhirnya masa Verifikasi Faktual syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dari jalur perseorangan, KPU Karangasem bersama anggota PPK dan PPS, terus berusaha menuntaskan kegiatan verifikasi syarat dukungan tersebut, sesuai dengan data sebarannya di sejumlah kecamatan di Karangasem.

Namun pada kenyataannya berbagai kendala dihadapi oleh anggota PPK dan PPS dalam melakukan verifikasi, dan ini membuat mereka kewalahan ter;ebih tenggat waktu yang tersisa hanya tinggal satu hari lagi. Misalnya di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Para anggota PPK dan PPS mengaku kesulitan dan sangat kewalahan ketika mencari alamat pendualon Kepala Daerah perseorangan tersebut, apalagi tim LO (Law Officer) atau relawan dari calon perseorangan bersangkitan juga dikatakan tidak aktif dalam mengumpulkan masa pendukung mereka.

"Masalahnya, LO nya pun mengaku tidak mengetahui alamatnya, di desa kami Datah, ada lebih dari 500 data yang harus di verfak, sedangkan dalam mencari 1 orang saja kami memakan waktu hingga 20 hingga 25 menit. Selain itu jarak tempuh dari satu tempat ke tempat lainnya itu bisa mencapai belasan kilometer dan masuk ke dalam,” kesah I Made Sukayasa, sekretaris PPS Desa Datah.

Ini kata dia karena letak geografis Desa Datah paling luas di Kecamatan Abang, selain itu medannya juga sulit karena banyak tanjakan dan perbukitan. Selama proses Verifikasi Faktual ini lanjut Sukayasa, anggota PPS yang terjun ke lapangan akan didampingi oleh anggota PPK serta diawasi oleh panwaslu. Proses Verifikasi Faktual menggunakan metode sensus yakni dengan cara mendatangi satu persatu pendukung Balon Kepala Daerah bersangkutan sesuai dengan data dan alamat pada KTP syarat dukungan.

Ketika warga tersebut tidak ada di rumah, anggota PPS hrus mencari warga tersebut sampai ketemu, sebab dalam tata cara anggota PPS yang melakukan verifikasi wajib menanyakan secara langsung kepada pemilik KTP dalam syarat dukungan tersebut. “Ya harus dicari sampai ketemu. Misalnya warga yang dicari hendak paruman Banjar atau kondangan, maka petugas mencari lagi ke lokasi warga tersebut paruman atau kondangan,” sebutnya.

Selain sulitnya menemui pemilik KTP untuk diverifikasi, berbagai kendala lain juga dihadapi anggota PPS, diantaranya kendala waktu dan jarak tempuh serta biaya transport yang dirasakan cukup berat oleh para anggota PPS yang melakukan verifikasi. Kendati demikian kata Sukayasa, dirinya dan anggota PPS dan PPK lainnya tetap berupaya keras menuntaskan tugas verifikasi faktual yang diembannya tersebut. “Ya kami tetap berusaha keras untuk menjalankan kewajiban kami. Apabila kami tidak menemui orangnya, misalnya bekerja diluar kabupaten, maka kami minta bantuan kepala Dusun untuk meminta nomor teleponnya kemudian menghubunginya lewat Video Call," ujarnya.

Jika tidak berhasil melakukan tatap muka, anggota PPS juga bisa melakukan verifikasi melalui panggilan video, itu sebagai bukti kelengkapan rekaman. Artinya penyataan langusng warga yang diverifikasi tersebut apakah mendukung atau tidak balon perseorangan bersangkutan harus direkam atau ada bukti rekamannya. Sementara bagi warga yang tidak mendukung maka petugas akan meminta video klarifikasi sebagai bukti.

wartawan
AGS
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.