Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Kejurnas, PJSI Bali Dirundung Dilema

Bali Tribune/ Nengah Sudiartha

Bali Tribune, Denpasar - Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali kini sedang dirundung dilema terkait rencana pengiriman judokanya ke ajang Kejuaraan Nasional Judo di Jakarta, 22-24 Februari mendatang. Pasalnya, anggaran dari KONI Bali terkait pengiriman 20 judoka ke ajang tersebut masih belum ada kejelasan. Padahal, kejurnas tersebut merupakan ajang pengumpulan poin bagi judoka seluruh Indonesia untuk lolos ke PON XX/2020 Papua. “Ya, kami dilematis karena keputusan serba sulit harus kami ambil. Kalau soal anggaran kami membutuhkan dana untuk keberangkatan 20 judoka yang bakal turun ke kejurnas nanti, namun sampai sekarang masih belum ada kepastian berapa dana yang dibantu dari KONI Bali ke kami. Padahal 20 judoka itu telah kami daftarkan untuk mengejar poin lolos PON. Karena kejurnas ini merupakan ajang Pra-PON juga,” ungkap Wakil Ketua Umum PJSI Bali, Nengah Sudiartha, Rabu (13/2). Perwira menengah polisi ini mengatakan, jika nantinya bantuan KONI Bali tak sama dengan dana yang dibutuhkan untuk mengirim judoka ke kejurnas, maka mau tidak mau bakal ada pengurangan jumlah pengiriman judoka tersebut. Ini, lanjut dia, merupakan dilema tersendiri, karena sebelum adanya ketentuan pasti jumlah poin lolos PON XX/2020 di Papua mendatang dari PB. PJSI, maka judoka harus sebanyak-banyaknya mengumpulkan poin di event yang notabene juga sekaligus event Pra-PON tersebut. “Dilema lainnya terkait dengan kuota per kelas yang dipertandingkan di kejurnas. Kuota sekarang ini yang diberikan oleh PB. PJSI untuk satu kelas hanya boleh menurunkan 1 judoka, berbeda dengan Pra-PON sebelumnya dimana kuota 1 kelas provinsi boleh menurunkan maksimal 2 judoka,” sebut Sudiartha. Ini membuat PJSI Bali, kata Sudiartha, harus memilih dengan jeli dan teliti, karena satu kelas ada dua judoka andalan dengan prestasi nasional. Dicontohkannya, di kelas 81 kg ada Adesta Wiradamungga yang notabene judoka pengalaman dan prestasi sampai event internasional dan Bima Prasetya yang sekarang ini menghuni pelatnas. “Ada lagi di kelas 73 kg ada Adi Wirawan yang merupakan juara PON Jawa Barat lalu, dan ada Komang Adi Arta yang merupakan juara bertahan di kejurnas tahun lalu. Ini kan menjadi pilihan sulit siapa yang harus diturunkan karena sama-sama keduanya judoka berkualitas Bali,” pungkas Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.