Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nataru, Peredaran Kembang Api tak Dilarang

Bali Tribune/ KEMBANG API – Jelang Nataru pedagang kembali api mulai bermunculan.
balitribune.co.id | Gianyar - Perayaan Natal dan malam penyambutan tahun baru (Nataru), selalu identik dengan pesta kembang api. Bahkan tak jarang penggunnan kembang api ini menimbulkan korban. Namun demikian, pemerintah hingga kini tidak melarang penggunaan kebali api dan hanya diimbu tidak berlebihan dan menyesuaikan ketentuan.
 
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Minggu (22/12), mengatakan, menyalakan kembang api tidak dilarang. Yang dilarang itu jenis mercon dan petasan karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kalau kembang api yang biasa dan masih aman, boleh saja asal sesuai perizinan. Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat dalam perayaan tahun baru agar tetap menjaga kondusiftas.  "Kami berharap saat perayaan Natal dan tahun baru, mohon masyarakat jaga kondusifitas. Memang tidak ada pelarangan kembang api, kita masih gunakan aturan yang tahun lalu," ujarnya. 
 
Ditambahkannya, jika memang ada yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat, akan diamankan. Selian itu, pihaknya kan  melakukan patroli rutin, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi disetiap kecamatan.
 
Sementara, data korban kemabang api yang diterima, ditahun 2019, pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2019 cukup banyak memakan korban luka. Bahkan tercatat ada 8 orang yang yang dilarikan ke RSUD Sanjiwani akibat terkena ledakan kembang api. 
wartawan
Redaksi
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.