Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Ramadan, Harga Telur Ayam Naik

Bali Tribune/PETERNAK AYAM Salah satu peternakan ayam petelur di Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Menjelang datangnya bulan Ramadan dibarengi dengan naiknya harga kebutuhan pokok, termasuk harga telur ayam di pasaran. Naiknya harga telur ayam terjadi secara bertahap di Bangli sejak pekan lalu.
 
Salah seorang peternak ayam petelur di Bangli I Nyoman Suparta mengatakan sudah menjadi hal yang lumrah jelang bulan Ramadan harga telur naik. Naiknya harga telur secara bertahap dan sudah berlangsung sejak sepekan. Memang sudah lumrah jelang hari raya harga telur naik, ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
 
Kata I Nyoman Suparta, harga telur ayam di tingkat peternak untuk ukuran besar awalnya Rp 35 ribu per kray naik jadi Rp 40 ribu per kray. Telur ukuran tanggung awalnya Rp 33 ribu per kray naik jadi Rp 38 ribu per kra. Demikian juga untuk telur ukuran kecil sebelumnya Rp 29 ribu per kray naik jadi Rp 34 ribu per kray. Rata-rata naik Rp 5 ribu per kray untuk semua ukuran telur, kata peternak asal Banjar/Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
 
Lanjut Nyoman Suparta, dibadingkan dengan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kenaikan harga saat ini tidak seberapa, pasalnya jelang Nataru harga telur  mencapai Rp 50 ribu per kray. Di balik naiknya harag telur, kata Nyoman Suparta, juga dibarengi dengan naiknya harga pakan. Di mana untuk pakan jenis jagung sebelumnya Rp 5200 per kilo gram naik menjadi Rp 5600 per kilo gram. Begitu juga pakan jenis kosentrat harga sebelumnya Rp 400 ribu per sak  naik menjadi Rp 410 ribu per sak. Sebagai peternak naiknya harga telur bisa mengkaver harga pakan yang meningkat, jelasnya seraya mengaku tidak tahu persis penyebab naiknya harga pakan.
 
Pihaknya mengaku memelihara sebanyak 15 ribu ekor ayam petelur, dari jumlah populasi tersebut bisa memproduksi telor sebanyak 400 kray atau 12 ribu butir telur per hari. Hasil produksi selain memenuhi pasar lokal juga dikirim ke daerah NTB, ujarnya. 
wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.