Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembatan Gadungsari-Pesagi Amblas, Akses Lalu Lintas Terputus

Bali Tribune / AMBLAS - Kondisi jembatan yang menghubungkan Desa Gadungsari, Selemadeg Timur, dengan Desa Pesagi, Penebel yang amblas pada Sabtu (29/6).

balitribune.co.id | Tabanan - Akses lalu lintas antara Desa Gadungsari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel terputus pada Sabtu (29/6).

Penyebabnya, jembatan penghubung antar kedua desa di dua kecamatan itu amblas akibat terkikis aliran air pada sungai Yeh Ngikih. Putusnya jembatan itu membuat motor maupun mobil tidak bisa melintasi dua wilayah desa tersebut. 

Perbekel Desa Gadungsari I Wayan Sindreg mengatakan jembatan yang putus tersebut memiliki panjang sekitar 17 meter. Putusnya jembatan itu membuat motor dan mobil tidak bisa mengaksesnya. "Akses lalulintas lumpuh roda dua saja sudah tidak bisa lewat," ujar Sindreg, Minggu (30/6).

Menurutnya, sebelum jembatan itu putus, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas PUPRPKP Tabanan. Sebab sudah ada kekhawatiran jembatan itu akan amblas karena bagian bawahnya terkikis aliran sungai. Hanya saja, saat itu Dinas PUPRPKP Tabanan masih menilai risiko kerusakan pada jembatan penghubung itu belum urgent sehingga saat itu upaya perbaikan belum terakomodasi.

Sindreg menambahkan, jembatan penghubung yang putus itu sangat vital. Selain menghubungkan wilayah Penebel, jembatan itu juga menjadi penghubung ke Kecamatan Kerambitan. "Apalagi kalau jalur utama krodit lalu lintasnya, kendaraan truk dari Jawa itu pasti lewat jalan ini," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap jembatan tersebut segera bisa diperbaiki. Meski putusnya jembatan itu tidak sampai mengisolasi wilayah, warga harus memutar ke jalur utama sejauh 15 kilometer. "Kami sudah laporkan ke BPBD Tabanan dan ke Dinas PU Tabanan. Semoga segera bisa diperbaiki," harapnya. 

Sementara itu Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menegaskan putusnya jembatan tersebut sudah diatensi. Tim telah turun untuk mengecek secara detail. "Saat ini sedang disusun sementara dulu untuk detail ancang-ancang perbaikan," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.