Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx Tuding Ketua IDI di Balik Batalnya dr Tirta Bersaksi

Bali Tribune/ I Gede Aryastina alias Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Nama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja kian melambung. Kali ini bukan karena prestasinya dalam bidang kesehatan, tetapi karena membawa postingan "Kacung WHO" I Gede Aryastina alias Jerinx (43) di media sosial Instagram ke ranah hukum.
 
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Badung ini adalah pihak pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret Jerinx ke kursi pesakitan. Hingga suami dari Nora Alexandra itu dituntut 3 tahun penjara dan Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Atas tuntutan JPU itu, Jerinx yang merupakan penabuh drum grup band Superman Is Dead bersama tim penasihat hukumnya melayangkan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/11).
 
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu berlangsung sejak pukul 11.00 hingga pukul 15.30 Wita. Saat itu, tampak beberapa keluarga dan rekan Jerinx ikut hadir dalam ruang sidang. Namun yang paling menyedot perhatian adalah kehadiran dokter kondang, dr Tirta Mandira Budi yang namanya juga kian melambung tinggi selama pandemi Covid-19.
 
Ketua hakim terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Jerinx untuk membaca pembelaannya. Dalam kesempatan itu, Jerinx kembali menyinggung kesaksian dr Suteja dalam persidangan beberapa waktu lalu.
 
Jerinx memulai membacakan pembelaannya yang dicatat di beberapa lembar kertas dengan mengutip pidato Presiden Joko Widodo ketika Corona mulai masuk Indonesia. Saat itu, Jokowi menyebut musuh utama masyarakat bukan virus Corona, melainkan rasa takut dan cemas berlebihan.
 
Diakui Jerinx, pernyataan resmi dari Jokowi dijadikan sebagai dasar dalam setiap aksi maupun dalam memandang pandemi Covid-19. Lalu, Jerinx masuk pada keberatannya atas beberapa pertimbangan JPU dalam tuntutan. Salah satu pertimbangan JPU yang dinilai tidak memiliki indikator atau dasar yang jelas adalah perbuatan Jerinx melukai  perasaan dokter se- Indonesia yang sedang menangani virus Corona.
 
"Saya dituduh menyakiti perasan seluruh dokter di Indonesia yang menanggani Covid ini.  saya rasa tuduhan yang sangat, sangat tidak masuk akal dan tidak masuk di nalar. Balik lagi statistik dan survei, apakah jaksa dan dokter orang mewawancarai semua dokter dari Sabang sampai Merauke? Jika ada  tunjukkan saya ingin melihat," kata Jerinx.
 
Justru, dalih Jerinx,  ada banyak dokter yang sepakat dan setuju dengan dirinya, terutama berkaitan dengan validitas rapid test dan syarat administasi rapid test bagi ibu hamil yang ingin mengakses layanan kesehatan.
 
Selain itu, kata Jerinx, IDI Makassar, IDI Tabanan, dan IDI Gianyar, memberikan tanggapan terkait hasil rapid test palsu untuk mendukung pernyataannya. "Banyak dokter, akademisi yang setuju dengan apa yang saya lakukan, salah satunya ada di sini, kawan diskusi saya, dokter Tirta namanya," katanya.
 
Di bagian akhir pembelaannya, Jerinx kemudian menyinggung sikap dr Suteja  yang melarang dr Tirta menjadi saksi meringankan untuknya. Bahkan, Jerinx juga menuding jika dr Suteja melarang anggota IDI se-Bali untuk ikut campur dalam kasus ini.
 
"Minggu lalu sebenarnya dr Tirta hadir sebagai saksi meringankan saya di sini, namun oleh dr Suteja Ketua IDI Bali beliau ditelepon, ditekan, diancam, untuk tidak datang ke mari, tidak boleh membantu saya, tidak boleh meringankan saya, tidak boleh ikut campur," kata Jerinx.
 
Tak hanya itu, Jerinx juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap dr Suteja dinilai bermain aman. Sebab, kata Jerinx, saat bersaksi dalam persidangan dr Suteja mengaku tidak ingin memenjarakan Jerinx dan menilai Jerinx orang baik. Namun,  berbanding terbalik saat berbicara dengan dr Tirta dengan  menyatakan tidak ada maaf bagi Jerinx.
 
"Bagi saya ini lucu dari awal permasalahan saya dari IDI ini. dr Tirta sudah mengajukan saran kepada dr Suteja agar ditempuh jalur mediasi. Bukan hanya dr Tirta ada IDI Tabanan, IDI Gianyar juga. Jadi, dr Suteja dengan kakunya kepada dr Tirta ada saksinya, mengatakan "tidak  ada maaf bagi Jerinx ini. Tapi Mengapa dia tidak mau mediasi? Tidak ada maaf artinya yang mulai harus mengerti kan, beliau ingin menghukum saya," kata Jerinx.
 
Sidang kemudian dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana untuk membacakan nota keberatan setebal 247 halaman.
 
Dalam pledoi yang dibacakan secara berapi-api itu, membantah semua argumen hukum dalam tuntutan JPU dan meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan dan tuntutan serta memulihkan nama baik Jerinx.
 
Seusai sidang, dr Tirta  membenarkan ucapan Jerinx bahwa dirinya mendapat intervensi dari dr Suteja supaya tidak jadi saksi meringankan bagi Jerinx kerena dianggap menciderai organisasi IDI.
 
"Memang dari Ketua IDI Bali, Pak Teja (dr Suteja) mengatakan 'itu urusan organisasi regio dan Tirta ga usah ikut campur, kalau soal mediasi kami enggak mau biarkan hukum yang berjalan karena pidana ga bisa mediasi. Saya ditelepon Pak Teja, kalau bisa ga usah datang  ke sidang karena kesannya sesama teman sejawat akan berantem dan jangan saksi meringankan," ujar dr Tirta.
 
Pernyataan dr Tirta ini dibantah oleh Sekretaris IDI Bali dr I Made Sudarmaja. Dia memastikan bahwa  IDI Bali tidak pernah melarang atau mengintervensi dr Tirta untuk menjadi saksi meringankan Jerinx. "Yang pasti dari IDI tidak pernah melarang dia untuk menjadi saksi. Ga ada pembicaraan ke arah sana," tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.
 
Sudarmaja mengaku tidak mengetahui jika dr Sutedja menghubungi dr Tirta secara pribadi. Namun, dia yakin dr Sutedja tak akan melarang dr Tirta untuk bersaksi bagi Jerinx. "Saya enggak tahu secara pribadi. Silakan tanya ke Pak Sutedja. Tapi saya yakin Pak Sutedja tidak ada melarang untuk bersaksi ya," pungkasnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.