Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Jero Dasaran Alit (kanan) dan kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10).

balitribune.co.id | TabananJero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan. Status tersangka itu terungkap, Kamis (12/10) setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Tabanan.

"Pemanggilan hari ini sudah sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Ia menerangkan, status tersangka itu baru diketahui pada Selasa (10/10) melalui surat yang disampaikan penyidik. Dalam surat itu disebutkan, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (9/10/2023) atau pada saat menjalani pemeriksaan kedua.

"Perlu saya jelaskan penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Mungkin ada alasan lain untuk itu," kata Agus Mulyawan.

Namun selaku kuasa hukum, ia mengaku dari sisi bukti-bukti yang dimiliki, peristiwa pidana yang dituduhkan ke kliennya tidak ada. "Untuk itu, makanya kami sangat penasaran, ini bukti apa sih yang dipakai. Kami sangat mempertanyakan hal itu," tegasnya.

Dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga sebagai bentuk pelecehan selama berada di dalam kamar.

"Di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan sebagainya," bebernya lagi.

Begitu juga dengan keterangan saksi. Menurutnya, keterangan saksi apa yang dipakai terkecuali saksi korban. Kalau saksi fakta jelas tidak ada. "Yang saya tahu ada saksi de auditu atau saksi yang keterangannya mendengar dari orang lain. Itu tidak sah sebagai alat bukti," tegasnya.

Karena itu, Agus Mulyawan menegaskan saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya berikutnya yang akan ditempuh. "Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena kooperatif dan undang-undang mengatakan tidak ditahan kalau ancaman empat tahun. Tidak ditahan. Cuma wajib lapor saja," imbuhnya.

wartawan
JIN
Category

Raker dengan PDAM Tirta Mangutama, Komisi III DPRD Basung Dorong Penambahan Reservoar di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendesak percepatan infrastruktur untuk mengatasi krisis air di Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Kacab Auto2000 Probolinggo Hadiri Resepsi Mewah di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dalam menjaga hubungan baik lintas wilayah ditunjukkan secara nyata oleh Tonggi Silalahi, Kepala Cabang (Kacab) Auto2000 Probolinggo. Meski kini tengah mengemban tugas di Jawa Timur, Tonggi menyempatkan diri hadir langsung dalam resepsi pernikahan pasangan Jimmy Susilo dan Gusti Ayu Diah Candradewi yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan "Pecalang Digital", Astra Motor Bali Perkuat Keamanan Motor Honda dengan Anti-Theft Alarm

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama Honda terus berinovasi dalam menghadirkan fitur keamanan bagi konsumen melalui teknologi anti-theft alarm yang kini semakin canggih dan responsif. Mengusung konsep “Pecalang Digital”, fitur ini menjadi garda terdepan dalam melindungi sepeda motor dari potensi tindak pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Cekcok Berujung Maut di Kuta, Seorang Pria Tewas Ditusuk Obeng

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria berinisial MB (47) tewas ditusuk obeng di depan Bengkel Motor Adi Jaya Jalan Pantai Kuta Nomor 4 Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (4/4/2026), pukul 01.02 Wita. Ia ditusuk obeng lantaran mendatangi kontrakan mantan pacarnya, pelaku berinisial ESP (44).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Laksanakan Bhakti Penyineban Pujawali Pura Agung Lokanatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penyineban Pujawali di Pura Agung Lokanatha, Lumintang, Denpasar, Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pujawali yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, sekaligus menjadi momentum memperkuat sradha bhakti umat.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemkab Karangasem dalam Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih Tahun 2026

balitribune.co.id | Amlapuira - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan adat, budaya, serta nilai-nilai spiritual umat Hindu di Bali melalui keikutsertaan dalam Puncak Pujawali Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.