Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jika Terbukti Palsukan Tanda Tangan, SK Bendesa Undisan Kelod Bisa Ditinjau Ulang

Bali Tribune/ Bendesa Madya MDA Bangli Ketut Kayana


balitribune.co.id |Bangli  - Tim penyidik Polres Bangli terus mendalami laporan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Beberapa orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
 
Bila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti ada pemalsuan tanda tangan, maka  Surat Keputusan (SK) Bendesa Adat Undisan  akan  ditinjau ulang Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi. 
 
Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana saat dikonfirmasi terkait persoalan di Desa Adat Undisan,  mengatakan  untuk persoalan tersebut  berharap dapat  diselesaikan secara Adat. Dalam persoalan ini peran dari Kerta Desa sangat dibutuhkan . 
 
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan peserta masyarakat yang menjadi salah satu kelengkapan dalam pengajuan penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod, kata Ketut Kayana menyampaikan jika terjadi hal-hal melanggar atau tidak sesuai mekanisme maka dapat dilakukan peninjauan kembali. 
 
"Jika dalam perjalananya ada hal- hal  diluar ketentuan, maka SK Bendesa Adat bisa ditinjau," ujar Bendesa Madya asal Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini. Minggu (30/5)  
 
Sementara terkait dugaan pemasluan tanda tangan , bukan menjadi ranahnya, apalagi kasus tersebut ditangani pihak kepolisian
Mantan birokrat ini mengatakan Bendesa Adat ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali. SK tersebut terbit berdasarkan usulan desa Adat ke MDA provinsi melalui MDA Kecamatan dan Kabupaten.
 
"Dari kecamatan dan kabupaten bentuk rekomendasi, SK Bendesa Adat atau prajuru ditetapkan oleh MDA Provinsi," ungkapnya.. 
SK dari Provinsi ada dua jenis yakni SK ngadegang Bendesa Adat. Bendesa Adat yang baru dipilih. Kemudian ada pula SK bagi Bendesa yang jabatan masih panjang. 
 
"Setelah terbitnya Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka setiap Bendesa Adat harus di SK-kan. Jadi Bendesa Adat yang jabatan belum berakhir 2019 maka mengajukan permohonan pengakuan," sambungnya. 
 
Dia menjelaskan, untuk pemilihan Bendesa Adat atau prajuru berdasarkan awig yang berlaku di Desa Adat setempat. Prosesnya, tandasnya, dilaksanakan oleh panitia yang sudah dibentuk sebelumnya. Sementara untuk Bendesa yang jabatan masih lama, maka proses melalui musyawarah. Hasil musyawarah tersebut menjadi dasar pengajuan.
 
 "Saat pengajuan dokumen yang dilengkapi berita acara musyawarah hingga daftar hadir," kata Ketut Kayana. 
 
Disebutkan pula, pentingnya SK untuk Bendesa Adat/prajuru katnya dengan alokasi dana dari pemerintah provinsi kepada masing-masing Desa Adat. Dana BKK provinsi ditransfer langsung ke Desa Adat. Kemudian untuk pengamprah dilakukan oleh Bendesa dan bendahara yang memiliki legalitas. 
 
Ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Bangli, pihaknya mengaku sejauh ini belum ada panggilan. "Sementara belum ada panggilan untuk klarifikasi, jika dibutuhkan saya siap memberikan klarifikasi " sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.