JPU Belum Siap, Tuntutan Willy-Iskandar Ditunda | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2018 21:45
Valdi S Ginta - Bali Tribune
ekstasi
Terdakwa 19 ribu ekstasi, Willy di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, dengan terdakwa Abdulrahman  Willy alias  Leng Kong dan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Senin (12/2) ditunda.
 
Sidang yang sudah sampai pada agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditunda lantaran pihak jaksa penuntut belum siap.
 
Pada sidang yang digelar secara terpisah itu, terdakwa Willy mendapat giliran pertama. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, JPU  Bela Putra Atmaja menyatakan penundaan karena pihak Jaksa belum siap dengan tuntutan. "Mohon ijin majelis, karena  belum siap dengan tuntutan, kami mohon waktu selama satu pekan, "terang Jaksa Bela.
 
Atas permohonan JPU, Ketua Majelis Hakim Made Pasek kemudian memerintahkan kepada Jaksa untuk mengupayakan pembacaan tuntutan pada, Kamis (15/2) mendatang. "Mohon diusahakan Kamis dengan pertimbangan masa penahanan juga, "tegas hakim Made Pasek.
 
Atas perintah Majelis Hakim, sidang selanjutnya ditunda pada kamis mendatang dengab agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
 
Sementara itu, penundaan rencana sidang pembacaan tuntutan juga terjadi di persidangan terdakwa Iskandar.  Pihak JPU, yang diwakili Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini memohon agar Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan.
 
Namun, karena alasan waktu, Majelie Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadewi kemudian memerintahkan agar jaksa sudah siap dengan tuntutan, pada Kamis (15/2)mendatang. "Jadi diusahakan ya? Apalagi masa penahanan untuk sidang yang ini sudah mau habis. "pinta Hakim Pradnyadewi.
 
Atas perintah majelis hakim, baik JPU, maupun  terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya sepakat agenda pembacaan tuntutan di gelar pada Kamis pekan ini.